Ibn Hazm merupakan salah satu ulama besar dalam tradisi pemikiran Islam yang dikenal sebagai tokoh utama Mazhab Zhahiri. Mazhab ini memiliki pendekatan khas dalam memahami hukum Islam, yaitu berpegang kuat pada makna lahiriah teks agama. Dalam menetapkan hukum, Ibn Hazm menjadikan Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan ijmak sahabat sebagai sumber utama. Ia menolak penggunaan qiyas dan bentuk ijtihad yang menurutnya tidak memiliki dasar teks yang jelas. Oleh karena itu, ketika menghadapi persoalan yang tidak disebutkan secara langsung dalam nash, Ibn Hazm menggunakan konsep istishab sebagai metode penetapan hukum.
Definisi Istishab dalam Usul Fikih
Dalam kajian usul fikih, istishab adalah prinsip mempertahankan hukum yang telah ada sebelumnya sampai terdapat dalil baru yang mengubahnya. Dengan kata lain, suatu keadaan atau hukum dianggap tetap berlaku selama tidak ada bukti yang menunjukkan perubahan terhadap hukum tersebut.
Istishab juga sering dipahami sebagai kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai terdapat dalil yang melarangnya. Prinsip ini digunakan oleh para ulama untuk menjawab persoalan baru yang tidak ditemukan secara jelas dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Dengan pendekatan ini, hukum tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prinsip keberlanjutan hukum yang telah ada.
Istishab Menurut Ibn Hazm
Dalam pandangan Ibn Hazm, istishab menjadi salah satu metode penting ketika tidak ditemukan nash yang jelas mengenai suatu persoalan. Ia berpendapat bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang secara tegas melarangnya. Prinsip ini didasarkan pada keyakinan bahwa hukum tidak boleh ditetapkan tanpa dasar yang jelas dari nash.
Sebagai contoh, Ibn Hazm berpendapat bahwa air pada dasarnya tetap suci meskipun bercampur dengan sesuatu yang najis, selama tidak terjadi perubahan pada warna, rasa, atau baunya. Namun terdapat pengecualian apabila terdapat nash yang secara jelas melarang suatu kondisi tertentu, seperti larangan buang air kecil di air yang tenang.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Ibn Hazm sangat menekankan makna lahiriah teks dan menolak penggunaan analogi atau qiyas. Pendapatnya ini bahkan dikritik oleh beberapa ulama, seperti Muhammad Abu Zahrah, yang menilai pendekatan tersebut terlalu kaku karena tidak memberikan ruang bagi penalaran hukum yang lebih luas.
Penutup
Secara keseluruhan, konsep istishab menurut Ibn Hazm menunjukkan karakteristik pemikiran Mazhab Zhahiri yang sangat berpegang pada teks. Ia mempertahankan prinsip bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang melarangnya. Pendekatan ini bertujuan menjaga kemurnian hukum Islam agar tidak ditetapkan berdasarkan dugaan atau analogi yang tidak memiliki dasar nash yang jelas. Meskipun pandangan ini menuai perdebatan di kalangan ulama, pemikiran Ibn Hazm tetap menjadi bagian penting dalam perkembangan kajian usul fikih dalam tradisi intelektual Islam.










