Minggu, 22 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Istishab Menurut Ibn Hazm

Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar by Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar
22 Maret 2026
in Info
0
Istishab Menurut Ibn Hazm

Istishab Menurut Ibn Hazm

Ibn Hazm merupakan salah satu ulama besar dalam tradisi pemikiran Islam yang dikenal sebagai tokoh utama Mazhab Zhahiri. Mazhab ini memiliki pendekatan khas dalam memahami hukum Islam, yaitu berpegang kuat pada makna lahiriah teks agama. Dalam menetapkan hukum, Ibn Hazm menjadikan Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan ijmak sahabat sebagai sumber utama. Ia menolak penggunaan qiyas dan bentuk ijtihad yang menurutnya tidak memiliki dasar teks yang jelas. Oleh karena itu, ketika menghadapi persoalan yang tidak disebutkan secara langsung dalam nash, Ibn Hazm menggunakan konsep istishab sebagai metode penetapan hukum.



Definisi Istishab dalam Usul Fikih

Dalam kajian usul fikih, istishab adalah prinsip mempertahankan hukum yang telah ada sebelumnya sampai terdapat dalil baru yang mengubahnya. Dengan kata lain, suatu keadaan atau hukum dianggap tetap berlaku selama tidak ada bukti yang menunjukkan perubahan terhadap hukum tersebut.

Istishab juga sering dipahami sebagai kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai terdapat dalil yang melarangnya. Prinsip ini digunakan oleh para ulama untuk menjawab persoalan baru yang tidak ditemukan secara jelas dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Dengan pendekatan ini, hukum tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prinsip keberlanjutan hukum yang telah ada.



Istishab Menurut Ibn Hazm

Dalam pandangan Ibn Hazm, istishab menjadi salah satu metode penting ketika tidak ditemukan nash yang jelas mengenai suatu persoalan. Ia berpendapat bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang secara tegas melarangnya. Prinsip ini didasarkan pada keyakinan bahwa hukum tidak boleh ditetapkan tanpa dasar yang jelas dari nash.

Sebagai contoh, Ibn Hazm berpendapat bahwa air pada dasarnya tetap suci meskipun bercampur dengan sesuatu yang najis, selama tidak terjadi perubahan pada warna, rasa, atau baunya. Namun terdapat pengecualian apabila terdapat nash yang secara jelas melarang suatu kondisi tertentu, seperti larangan buang air kecil di air yang tenang.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Ibn Hazm sangat menekankan makna lahiriah teks dan menolak penggunaan analogi atau qiyas. Pendapatnya ini bahkan dikritik oleh beberapa ulama, seperti Muhammad Abu Zahrah, yang menilai pendekatan tersebut terlalu kaku karena tidak memberikan ruang bagi penalaran hukum yang lebih luas.




 Penutup

Secara keseluruhan, konsep istishab menurut Ibn Hazm menunjukkan karakteristik pemikiran Mazhab Zhahiri yang sangat berpegang pada teks. Ia mempertahankan prinsip bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang melarangnya. Pendekatan ini bertujuan menjaga kemurnian hukum Islam agar tidak ditetapkan berdasarkan dugaan atau analogi yang tidak memiliki dasar nash yang jelas. Meskipun pandangan ini menuai perdebatan di kalangan ulama, pemikiran Ibn Hazm tetap menjadi bagian penting dalam perkembangan kajian usul fikih dalam tradisi intelektual Islam.

 

Tags: ibn hazmijtihadistishabzhahiri
Next Post
5 Tempat Wisata Eksotis di Pulau Seram Maluku yang Bikin Takjub

5 Tempat Wisata Eksotis di Pulau Seram Maluku yang Bikin Takjub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Perbedaan Belajar Matematika dengan AI vs Metode Digital Non-AI: Mana yang Lebih Efektif?

Perbedaan Belajar Matematika dengan AI vs Metode Digital Non-AI: Mana yang Lebih Efektif?

20 Maret 2026
Rekomendasi Beberapa Tempat Wisata Menarik di Samosir

Rekomendasi Beberapa Tempat Wisata Menarik di Samosir

5 Maret 2026
BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini Gunakan Bus Listrik

Mudik Gratis Sumut Layani Berbagai Moda Transportasi

8 Maret 2026
Coffee Shop Terbaik di Banda Aceh 2026, Rekomendasi & Ulasan Google Maps

Coffee Shop Terbaik di Banda Aceh 2026, Rekomendasi & Ulasan Google Maps

4 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Melahirkan Normal Tanpa Jahit: 5 Tips Ampuh Agar Persalinan Lebih Nyaman
  • 10 Tempat Wisata Solo Terbaik untuk Libur Lebaran 2026, Wajib Masuk Wishlist!
  • Pantai Hits di Sumut! Ini Destinasi Favorit Warga Medan Saat Libur Lebaran
  • Kapan PNS Masuk Kerja Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal Resminya!
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.