Kabar terkait wacana pemerintah untuk menyesuaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini terjawab sudah.
Dilansir dari laman detik.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atau penyesuaian iuran bagi peserta JKN.
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan pada saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan inilah yang menjadi dasar besaran iuran BPJS bagi peserta sesuai dengan kategorinya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian nominal BPJS Kesehatan, berikut informasinya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan: Pemerintah Pastikan Tarif Kelas 1, 2, 3 Belum Naik
Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan 2026
Melansir dari laman bisnis.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan 2026:
-
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kategori ini mencakup masyarakat yang tidak menerima gaji tetap, tidak bekerja, serta anggota keluarga dari pekerja penerima upah. Besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan kelas perawatan, yakni
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas II Rp100.000 per orang per bulan, dan
- Kelas III Rp35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui, tarif asli Kelas III adalah Rp42.000, namun sejak 1 Januari 2021 pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kelompok ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, karyawan BUMN dan BUMD, serta pekerja di sektor swasta. Iuran BPJS Kesehatan untuk kategori ini ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
-
Keluarga Tambahan dari PPU
Yang termasuk dalam kategori ini adalah anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua dari peserta PPU. Besaran iurannya adalah 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan, dan sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.
-
Veteran
Peserta dari golongan veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim/piatu dari kelompok tersebut, memiliki skema iuran tersendiri. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau fakir miskin. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BPJS Kesehatan juga menetapkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026, kebijakan denda akibat keterlambatan pembayaran iuran resmi dihapuskan.
Kesimpulan
Masyarakat diimbau untuk tetap memahami ketentuan iuran BPJS Kesehatan sesuai kategori masing-masing serta membayarnya tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Dengan belum adanya perubahan iuran di 2026, peserta dapat tetap mengacu pada aturan yang berlaku sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah.
Sumber
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8456569/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-2026-lengkap-kelas-1-2-dan-3
- https://finansial.bisnis.com/read/20260423/215/1968683/ini-rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-2026#goog_rewarded


Komentar