Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Banyak masyarakat mulai khawatir apakah kebijakan tersebut benar-benar akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi. Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran hanya akan menyasar masyarakat menengah ke atas yang membayar secara mandiri, serta tidak berdampak pada kelompok masyarakat miskin.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa besaran iuran tidak akan diubah dalam waktu dekat, setidaknya hingga kondisi pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan peningkatan signifikan.
Lantas, berapa sebenarnya nominal iuran BPJS Kesehatan per April 2026? Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Rincian Besaran Iuran BPJS April 2026
Dilansir dari laman madiun,jatimtimes.com, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan April 2026:
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah
(PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS)
- Total iuran: 5% dari gaji
- 4% dibayar pemberi kerja
- 1% dibayar peserta
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Total iuran: 5% dari gaji
- 4% dibayar perusahaan
- 1% dibayar pekerja
Anggota Keluarga Tambahan PPU
- Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a
- Dibayar pemerintah
Kesimpulan
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan per April 2026 masih belum mengalami perubahan dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini. Masyarakat diimbau untuk tetap membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan. Untuk informasi terbaru, pastikan selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak terjebak informasi yang belum tentu benar.
Sumber
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260420225403-4-728336/iuran-bpjs-kesehatan-akan-naik-segini-tarif-kelas-123-per-20-april
- https://kabar24.bisnis.com/read/20260420/79/1967806/cara-cek-desil-bansos-lewat-aplikasi-dan-website-kemensos#goog_rewarded


Komentar