Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat ramai dibahas belakangan ini, terutama di media sosial. Banyak yang bertanya apakah iuran akan naik pada 2026. Namun sampai sekarang, belum ada perubahan.
BPJS Kesehatan sudah memberi penjelasan sejak awal Maret. Dilansir dari detikSulsel, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan yang sama.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku,” ujar Rizzky Anugerah yang dikutip dari RRI, Rabu (22/4/2026).
Masih Mengacu Perpres 64 Tahun 2020
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artinya, meski wacana kenaikan sempat muncul, belum ada regulasi baru yang menggantikan aturan tersebut.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026
Untuk peserta mandiri (PBPU dan BP), besaran iuran masih sama:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 42.000 per bulan
Khusus kelas 3, pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000. Jadi, peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Perlu diingat, iuran berlaku per orang. Jadi total tagihan akan menyesuaikan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
Cara Cek Iuran Lewat Mobile JKN
Pengecekan iuran kini bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi setelah terpasang
- Login menggunakan NIK dan password
- Masukkan kode verifikasi (captcha)
- Pilih menu “Info Iuran”
- Tagihan iuran akan langsung ditampilkan
Batas Waktu Pembayaran
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat, status kepesertaan bisa nonaktif sementara dan layanan kesehatan tidak dapat digunakan.
Soal Kenaikan Iuran
Pemerintah memastikan belum ada rencana kenaikan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih…” ujarnya.
Artinya, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan jika ekonomi sudah tumbuh kuat, di atas 6%.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan 2026 masih tetap dan belum berubah. Semua masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian tarif kelas 1, 2, dan 3 yang sama seperti sebelumnya.
Yang terpenting, pastikan iuran dibayar tepat waktu agar layanan tetap aktif.
Sumber
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8456569/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-2026-lengkap-kelas-1-2-dan-3


Komentar