Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemerintah memberikan tunjangan tambahan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara kepada bangsa. Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat demi menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan Gaji 13
- Paling Cepat: Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) pada PP tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
- Kondisi Khusus: Apabila karena suatu hal teknis gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut (setelah Juni).
Besaran dan Komponen Gaji
Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing aparatur negara berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Nilai tersebut didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei.
Komponen pelengkap gaji ke-13 ini meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Kategori ASN Penerima Gaji ke-13
Pihak yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS dan PPPK.
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN (PNS/PPPK/TNI/Polri) yang berada dalam kondisi berikut:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (atau sebutan lain yang setara).
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun di luar negeri) di mana gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026. Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut karena kendala teknis, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni.


Komentar