Berita Info
Beranda / Info / Jadwal SIM Keliling: Bandung 30 April 2026, Lokasi, Biaya dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling: Bandung 30 April 2026, Lokasi, Biaya dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling: Bandung 30 April 2026, Lokasi, Biaya dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling: Bandung 30 April 2026, Lokasi, Biaya dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling Bandung 30 April 2026 menjadi informasi penting bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C dengan mudah tanpa harus ke Satpas.

Layanan ini hadir di beberapa lokasi strategis dengan proses yang lebih praktis, biaya terjangkau, serta waktu pelayanan yang terbatas.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Satpas Polrestabes Bandung, layanan ini beroperasi di dua titik lokasi berbeda pada Kamis, 30 April 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bandung 30 April 2026

Berikut dua lokasi layanan SIM Keliling di Bandung hari ini:

  • Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung

Warga dapat memilih lokasi terdekat untuk mendapatkan layanan dengan lebih praktis.

Jenis Layanan SIM Keliling

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, berikut rincian biaya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. KTP asli atau SUKET yang masih aktif beserta fotokopi
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi

Ketentuan Tambahan:

  • Perpanjangan dapat dilakukan untuk SIM A dan C dari seluruh Indonesia
  • Disarankan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis
  • Jika SIM sudah kedaluwarsa, wajib membuat baru di Satpas
  • Pendaftaran dibuka Senin–Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB
  • Penyandang disabilitas tetap dapat mengajukan SIM dengan syarat kesehatan terpenuhi

Pentingnya Memiliki SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini telah diatur dalam peraturan lalu lintas, termasuk sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling Bandung pada Kamis, 30 April 2026, hadir di dua lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang relatif cepat, layanan ini menjadi solusi praktis tanpa harus antre di kantor Satpas.

Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses berjalan lancar. Selain itu, lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keharusan membuat SIM baru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan