Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini kembali dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis disarankan segera melakukan perpanjangan agar tidak perlu membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis karena masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Bandung.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini
Pada Jumat, 8 Mei 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung beroperasi di dua titik lokasi, yaitu:
- Dealer Honda 98 Baleendah
- Dealer Honda Nambo Banjaran
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku
- Membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopi
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
- Perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau Polresta
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
- Melampirkan hasil tes psikologi
Jam Operasional SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling dimulai sejak pagi hari hingga proses penerbitan SIM selesai.
Berikut jadwal pendaftarannya:
- Senin sampai Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
- Jumat dan Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sementara layanan operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses selesai.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM karena jika masa berlaku habis, maka pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.
Selain itu, SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung pada Jumat, 8 Mei 2026 hadir di Dealer Honda 98 Baleendah dan Dealer Honda Nambo Banjaran. Warga yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan lengkap.
Pastikan masa berlaku SIM belum habis agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus membuat SIM baru.


Komentar