BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi yang baru lahir tidak otomatis langsung menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Orang tua tetap wajib mendaftarkan bayinya agar bisa mendapatkan perlindungan layanan kesehatan sejak awal.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar soal bayi yang disebut-sebut otomatis aktif sebagai peserta mulai April 2026. Faktanya, aturan yang digunakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 16.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran bayi ini sebenarnya bukan aturan baru, melainkan sudah lama berlaku dalam sistem JKN.
“Dalam regulasi disebutkan, bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Jika didaftarkan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Saat ini, proses pendaftaran juga dibuat lebih praktis. Orang tua, termasuk di Medan, bisa mendaftarkan bayi secara online melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dokumen yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.
Namun perlu diperhatikan, jika pendaftaran dilakukan setelah lewat 28 hari, iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi. Artinya, semakin cepat didaftarkan, semakin baik agar tidak ada beban tambahan.
Secara umum, cakupan peserta JKN sudah sangat luas, bahkan mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Program ini berjalan dengan sistem gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin layanan kesehatan bersama.
Meski begitu, BPJS Kesehatan masih menemukan kebiasaan sebagian masyarakat yang baru mendaftar saat sudah sakit. Padahal, risiko kesehatan bisa datang kapan saja. Karena itu, masyarakat diharapkan mendaftar sejak dini dan menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Terkait rencana integrasi data dengan portal layanan publik INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Selain untuk pembiayaan pengobatan, dana iuran JKN juga dimanfaatkan untuk program promotif dan preventif, agar masyarakat tetap sehat dan tidak hanya berobat saat sakit.
Kesimpulan
Bayi baru lahir tidak otomatis terdaftar sebagai peserta JKN. Orang tua wajib mendaftarkan dalam waktu maksimal 28 hari agar status langsung aktif dan manfaat bisa segera digunakan.
Sumber
Bayi Baru Lahir Wajib Daftar JKN, BPJS Tegaskan Tak Ada Otomatis Aktif – TIMES Indonesia


Komentar