Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi adalah tugas yang harus dilakukan oleh setiap orang yang membayar pajak agar tidak terkena denda. Sayangnya, masih banyak yang belum paham kapan batas akhir untuk melaporkan SPT Pribadi tahun pajak 2025 dan bagaimana cara mudah melakukannya secara online.
Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui kapan batas waktu untuk melapor SPT Pribadi 2025 serta panduan lengkap tentang cara lapor secara online melalui DJP Online. Dengan memahami langkah-langkah yang ada, Anda bisa melaporkan pajak dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa kesulitan.
Kebijakan Pelaporan SPT Tahunan 2025 Pribadi
Pemerintah menerapkan kebijakan pelonggaran untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mencakup beberapa poin penting, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, dan penyelesaian kekurangan pembayaran pajak bagi mereka yang memperpanjang waktu pelaporan, dikutip dari instagram resmi Ditjen Pajak (@ditjenpajakri).
Berita baiknya adalah selama periode pelonggaran ini, para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif seperti denda atau bunga, meskipun mereka melakukan pelaporan atau pembayaran setelah tenggat normal 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026. Ini tentu menjadi kesempatan bagi Anda yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban pajak tanpa khawatir akan penalti.
Kebijakan ini berdasarkan pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, di mana penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya agar kewajiban pajak Anda dapat dipenuhi dengan aman dan nyaman.
Kebijakan pelonggaran ini dihadirkan untuk membantu pelaksanaan sistem Coretax dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama saat libur hari raya. Dengan kebijakan ini, para wajib pajak diharapkan bisa melaporkan kewajiban pajaknya dengan lebih nyaman, fleksibel, dan tenang tanpa tekanan waktu yang ketat.
Bahkan, jika sebelumnya sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan dalam periode pelonggaran, pemerintah akan menghapus sanksi secara otomatis. Ini tentu menjadi kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk tetap mematuhi aturan tanpa merasa terbebani oleh denda.
Untuk pelaporan, Anda bisa melakukannya secara mandiri melalui website resmi Coretax DJP. Baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha, sekarang memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. Jadi, manfaatkan perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya agar kewajiban pajak Anda dapat terselesaikan dengan mudah dan tanpa masalah.
Persiapan Wajib Sebelum Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Sebelum Anda mengajukan SPT Tahunan lewat website resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, sangat penting untuk wajib pajak menyusun beragam dokumen dan data pendukung secara menyeluruh. Persiapan ini akan mempermudah dalam mengisi SPT dan mencegah kesalahan yang bisa mengganggu proses pelaporan.
Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda siapkan sebelum melaporkan SPT pribadi melalui Coretax.
- Aktivasi akun Coretax sebelum melakukan pelaporan
- Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk pengisian SPT, seperti:
- Bukti pemotongan pajak dari majikan atau pihak lainnya
- Daftar properti dan aset yang dimiliki
- Daftar utang pada akhir tahun pajak
- Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Rekap peredaran bruto atau omzet bulanan selama satu tahun pajak (bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan mandiri)
Demikian informasi kapan batas lapor SPT pribadi 2025 dan dokumen yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8422011/catat-ini-batas-akhir-lapor-spt-pribadi-tahun-pajak-2025










