Perkembangan kasus dugaan pelecehan yang menyeret anggota Resmob Polrestabes Medan disebut telah memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum. Kuasa hukum menilai hal ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat diuji secara objektif, Minggu (3/5/2026).
Haji Abdul Salam Karim menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) tahap dua, yang menandakan proses hukum sudah melewati tahapan penting dalam sistem peradilan pidana.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan pelecehan, sehingga publik diminta untuk melihat kasus ini secara proporsional.
“Perkara ini sudah sampai pada tahap dua di kejaksaan, artinya sudah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang ketat, dan dalam proses itu tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tuduhan pelecehan seperti yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, tahapan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi fakta.
“Kalau memang ada pelanggaran berat seperti yang dituduhkan, tentu dari awal sudah terlihat dalam proses hukum, tapi ini tidak ada, sehingga kita harus melihatnya secara objektif,” tambahnya.


Komentar