Jumat, 7 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Mengenal Kriteria MABIMS 3-6,4, Kriteria Penentuan Awal Bulan yang digunakan Pemerintah

AJR by AJR
18 Maret 2026
in Info
0
Mengenal Kriteria MABIMS 3-6,4, Kriteria Penentuan Awal Bulan yang digunakan Pemerintah

Mengenal Kriteria MABIMS 3-6,4, Kriteria Penentuan Awal Bulan yang digunakan Pemerintah

Penentuan awal bulan Hijriah merupakan hal penting dalam kehidupan umat Islam, khususnya dalam menentukan waktu ibadah seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Untuk menyatukan perbedaan penentuan awal bulan di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara bekerja sama menetapkan standar bersama. Salah satu hasil kerja sama tersebut adalah kriteria MABIMS yang digunakan sebagai pedoman dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.



Apa itu MABIMS?

MABIMS adalah singkatan dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Forum ini dibentuk untuk memperkuat kerja sama dalam bidang keagamaan, termasuk dalam penentuan kalender Hijriah. Melalui MABIMS, negara-negara anggota berupaya menyusun kriteria yang dapat digunakan bersama agar perbedaan penentuan awal bulan dapat diminimalkan.

Salah satu fokus utama MABIMS adalah menetapkan standar imkan rukyat, yaitu kriteria kemungkinan terlihatnya hilal. Kriteria ini didasarkan pada kajian astronomi dan pengalaman rukyat di berbagai wilayah. Dengan adanya standar ini, proses penentuan awal bulan menjadi lebih terarah dan memiliki dasar ilmiah yang kuat.



Kriteria MABIMS 3-6,4

Kriteria MABIMS 3-6,4 merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya yang digunakan untuk menentukan kemungkinan terlihatnya hilal. Angka 3-6,4 merujuk pada dua parameter utama, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari minimal 6,4 derajat pada saat matahari terbenam.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka hilal dianggap memiliki kemungkinan untuk terlihat, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menetapkan awal bulan Hijriah. Sebaliknya, jika salah satu atau kedua kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka hilal dianggap belum mungkin terlihat dan bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Kriteria ini merupakan hasil dari penelitian dan pengamatan yang lebih mutakhir, sehingga dianggap lebih akurat dibandingkan kriteria sebelumnya. Dengan adanya standar 3-6,4, diharapkan perbedaan penentuan awal bulan antar negara anggota MABIMS dapat semakin berkurang.



Kesimpulan

Kriteria MABIMS 3-6,4 merupakan pedoman penting dalam menentukan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara. Dengan menetapkan batas minimal tinggi hilal dan elongasi, kriteria ini membantu memastikan kemungkinan terlihatnya hilal secara lebih akurat. Kerja sama melalui MABIMS menunjukkan upaya untuk menyatukan umat dalam penentuan waktu ibadah. Oleh karena itu, kriteria ini perlu dipahami dan dihargai sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga kesatuan umat Islam.

 

Tags: 3-64awal bulanhisab rukyatMABIMSPemerintah
Next Post
Metode Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Bulan

Metode Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.