Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

Joko Suriyo by Joko Suriyo
25 Januari 2026
in BPJS Kesehatan, Info, Kesehatan
0
Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu asuransi yang semakin banyak digunakan masyarakat. Agar layanan BPJS bisa dinikmati, hal pertama yang perlu dipahami adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan. Jika kartu BPJS tidak aktif, berbagai layanan yang tersedia tidak bisa digunakan.

Dilansir dari tv.sinpo.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajak masyarakat segera mengaktifkan BPJS Kesehatan agar bisa mengakses layanan kesehatan gratis. Ia menekankan iuran BPJS per bulan sangat terjangkau, bahkan lebih murah dibandingkan rokok.



Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Kartu BPJS Kesehatan bisa saja terblokir atau dinonaktifkan. Berikut dua penyebab utamanya:

  1. Terlambat Membayar Iuran

    Jika peserta terlambat membayar iuran bulanan, status kepesertaan BPJS akan menjadi non-aktif pada awal bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku “Layanan JKN KIS”.

  2. Berhenti Bekerja di Perusahaan

    Bagi peserta yang mendapatkan BPJS dari perusahaan, kartu BPJS bisa dinonaktifkan ketika peserta resign atau terkena PHK.

  3. READ ALSO

    Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

    Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi




Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Seperti dilansir dari manajemen-pembiayaankesehatan.net, jika status BPJS Kesehatan Anda non-aktif, ada beberapa cara untuk mengaktifkannya kembali, baik secara online maupun offline.

Aktivasi BPJS Via Aplikasi Mobile JKN

  • Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di smartphone Anda.
  • Login menggunakan nomor kartu BPJS, KTP, atau email.
  • Pilih menu “Segmen Peserta”.
  • Ikuti langkah-langkah hingga status kepesertaan aktif kembali.




Aktivasi BPJS Melalui WhatsApp (Layanan Pandawa)

  • Simpan nomor WhatsApp admin Pandawa: 08118750400.
  • Kirim pesan untuk memulai layanan.
  • Pilih menu “Ubah Segmen Peserta”, lalu isi domisili provinsi dan kantor cabang.
  • Lengkapi formulir pelaporan dan kirimkan.
  • Tunggu konfirmasi bahwa status BPJS aktif kembali.

Anda juga dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan SMS ke nomor 0877-7550-0400. Format pesan yang perlu dikirim adalah sebagai berikut:

  • NIK [spasi] Nomor NIK
  • NOKA [spasi] Nomor Kartu BPJS Kesehatan





Contoh pengiriman: 

  • NIK 1234567890
  • NOKA 0987654321

Aktivasi BPJS Di Kantor Cabang

Datang langsung ke kantor BPJS terdekat dengan membawa KTP, kartu BPJS, KK, dan dokumen pendukung. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas, lalu tunggu proses aktivasi selesai.

Manfaat BPJS Kesehatan Yang Harus Diketahui

Setelah BPJS Kesehatan aktif kembali, peserta berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan nasional. Berikut penjelasan lengkapnya:



1. Layanan Kesehatan Dasar

Layanan non-spesialistik ini meliputi:

  • Rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas atau setara
  • Praktik dokter mandiri dan dokter gigi
  • Klinik tingkat pertama, termasuk fasilitas TNI/POLRI
  • Rumah sakit kelas D pratama atau setara

Layanan tambahan seperti apotek dan laboratorium



2. Rawat Jalan Tingkat Dasar

Layanan yang bisa diperoleh:

  • Penyuluhan kesehatan
  • Imunisasi rutin dan program keluarga berencana
  • Skrining kesehatan dan perawatan penyakit kronis
  • Pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan non-spesialistik

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

3. Rawat Inap Tingkat Dasar

Manfaat serupa rawat jalan, termasuk pelayanan kebidanan dan neonatal untuk persalinan normal maupun yang mengalami komplikasi.



4. Layanan Rujukan Spesialistik

Untuk kondisi yang memerlukan penanganan lanjutan:

  • Rawat jalan dan inap tingkat lanjutan
  • Perawatan di ruang khusus
  • Pemeriksaan dan pengobatan spesialistik
  • Layanan rehabilitasi medis dan transfusi darah

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjut

Meliputi pemeriksaan dasar dan spesialistik, tindakan medis spesialistik, obat-obatan, serta penunjang diagnostik lanjutan.



6. Rawat Inap Tingkat Lanjut

Peserta bisa memperoleh layanan rawat inap non-intensif hingga unit perawatan intensif seperti ICU, ICCU, NICU, dan PICU.

Kesimpulan

Dengan BPJS aktif, Anda berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan dasar, rawat jalan dan inap, hingga layanan rujukan spesialistik.



Sumber Referensi

  • https://tv.sinpo.id/detail/menkes-ajak-masyarakat-aktifkan-bpjs
  • https://www.manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/berita-nasional/3347-cara-mengaktifkan-bpjs-kesehatan-dengan-mudah-dan-cepat
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Kesehatan 2026Cara Mengaktifkan Kembali BPJS KesehatanKesehatanManfaat BPJS Kesehatan Yang Harus DiketahuiMenkes Mengajak Untuk Segera Mengaktifkan BPJS KesehatanPenyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
10 Jurusan Kuliah Terfavorit Tahun Ini

10 Jurusan Kuliah Terfavorit Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Program Mudik Gratis BUMN 2026 Hadir Lagi, Simak Kuota, Syarat, Dan Link Pendaftarannya

Program Mudik Gratis BUMN 2026 Hadir Lagi, Simak Kuota Dan Syarat Pendaftarannya

18 Februari 2026
Tabel Cicilan KUR BSI Syariah 2026: Pinjaman Hingga Rp500 Juta dan Simulasi Angsuran

Tabel Cicilan KUR BSI Syariah 2026: Pinjaman Hingga Rp500 Juta dan Simulasi Angsuran

24 Februari 2026
Panduan Praktis Membuka Blokir Akun GoPay dengan Aman

Panduan Praktis Membuka Blokir Akun GoPay dengan Aman

25 Januari 2026
Ingin Pinjam 500 Juta di KUR BRI 2026? Ini Simulasi Angsurannya

Ingin Pinjam 500 Juta di KUR BRI 2026? Ini Simulasi Angsurannya

5 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.