Aksi pencurian di rumah ibadah kembali terjadi di Kota Medan. Seorang pria bernama Charles Pasaribu berhasil diamankan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri barang milik nazir masjid dengan modus berpura-pura hendak melaksanakan ibadah salat. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, Jumat (17/4/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Muhammad Habib Al-Habsyi pada 18 Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Ia menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi masjid yang sepi untuk melancarkan aksinya, dengan menyamar sebagai jemaah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku ini berpura-pura sebagai orang yang hendak melaksanakan ibadah salat. Setelah memastikan situasi aman, dia langsung masuk ke ruang istirahat nazir dan mengambil barang korban,” ujar Khairul Fajri Lubis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat kejadian, tidak ada petugas atau marbot yang berada di lokasi sehingga memudahkan pelaku beraksi tanpa hambatan.
“Pada saat kejadian, marbot tidak berada di tempat, sehingga pelaku leluasa masuk ke dalam area masjid dan mengambil barang yang disimpan di dalam kamar,” jelasnya.
Polisi juga memastikan bahwa barang yang dicuri berupa tablet dan telepon genggam yang disimpan di dalam area masjid, bukan dalam kondisi digunakan atau diawasi.
“Barang tersebut berada di dalam masjid, disimpan oleh marbot di ruangannya, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya ketika situasi sedang kosong,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana karena termasuk pencurian dengan pemberatan,” tegasnya


