Seperti diketahui, Al-Zhahiriyah menolak qiyas dan ijtihad dalam menggali hukum, karena itu perlu kiranya disini kita paparkan jalan fikiran (analisis) al Zhahiriyah dalam hal ini. Penolakan terhadap ijtihad dan qiyas dikalangan al Zhahiriyah beralasan dalam beberapa hal.
Analisis dan Nalar Mazhab Zhahiri
Pertama, Firman Allah S.w.t. surat Al An’am ayat 38; Artinya: “Tiadalah kami alpakan sesuatupun didalam al Kitab …”, dan firman Allah S.w.t. surat Al Anfal ayat 20; Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)”. Kedua ayat ini membatasai bahwa mashadir syari’at adalah Al-Qur’an , as Sunnah dan ijma’ saja, bukan yang lain.
Kedua, Hadits Nabi S.a.w.yang melarang menggunakan akal dalam mencari hukum, antara lain: “Ilmu tidak akan dicabut dari dada manusia, tetapi ilmu dicabut dengan wafatnya para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Lalu mereka berfatwa dengan pendapat mereka sendiri, sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang lain”.
Ketiga, Perkataan sahabat, seperti perkataan Umar: “ittahamu ra’yakum fi dinikum”, dan “Innama kana al ra’yu min rasulillah S.a.w. mushiban li annallah ‘azza wa jalla kana yarihi, wa innama huwa minna az zhann wa al takalluf”.
Al Zhahiriyah menegaskan, ijtihad (ar ra’yu) yang digemakan fuqaha’ sejatinya adalah qiyas atau maslahah, sementara keduanya tetap berpulang dan bermuara pada Al-Qur’an dan ss Sunnah. Menggunakan ijtihad/qiyas atau maslahah sejatinya hanyalah pengingkaran pada nash Al-Qur’an dan as Sunnah. Padahal telah jelas, jika kamu berselisih maka merujuklah pada keduanya (Al-Qur’an dan As Sunnah).
Al marhum Prof.Dr.Abdul Wahab Khallaf (mantan Guru Besar Islam Fakultas Hukum Universitas Kairo) menuturkan, diantara alasan orang-orang yang menolak qiyas dalam menetapkan hukum beralasan sbb.; “Sesunggunya qiyas terbangun melalui dugaan saja (zhan) dengan menjadikan ‘illah sebagai patokan. Sama diketahui, sesuatu yang terbangun dari jalan zhan maka hasilnya juga akan zhan, padahal Allah S.w.t. melarang mengikuti sesuatu yang meragukan.
Allah S.w.t. berfirman; “Wa la taqfu ma laysa laka bihi ‘ilm” Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS.Al Isra’ : 36) Karena itu tidak sah berhukum dengan qiyas karena mengikuti sesuatu yang zhan”. “Sesungguhnya qiyas terbangun melalui perbedaan pandangan (ikhtilaf anzhar) dalam mencari sebab hukum yang merupakan tempat terjadinya berbagai ikhtilaf dan pertentangan. Sama diketahui hukum syari’at tidak ada pertentangan didalamnya”.
Penutup
Berdasarkan ungkapan-ungkapan dari para sahabat yang mengecam penggunaan akal semata dalam mencari hukum. Namun demikian, ketiga alasan ini ditolak oleh Profesor Abdul Wahab Khallaf dengan alasan bahwa tertolaknya penggunaan dalil zhan adalah dalam persoalan akidah, adapun dalam persoalana ritualitas (amaliyah) kebanyakannya adalah melalui dalil-dalil zhan. Sementara itu dalih melalui pernyataan sahabat dipandang sebagai larangan mengikuti hawa nafsu semata, bukan pengingkaran pada qiyas.[]










