Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat tahun 2026 telah dibuka secara resmi pada tanggal 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal SSCASN.
Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Selain proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi, informasi terkait besaran penghasilan juga menjadi hal yang paling banyak dicari oleh para pelamar.
Peserta yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Peserta yang lolos seleksi guru akan ditempatkan sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Formasi ini umumnya diperuntukkan bagi lulusan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), termasuk lulusan Magister (S2) yang memenuhi kriteria.
Besaran penghasilan guru PPPK mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Penentuan golongan didasarkan pada tingkat pendidikan pelamar, dengan rincian sebagai berikut:
- Lulusan S1/D4 (Golongan IX): sekitar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan
- Lulusan S2 (Golongan X): sekitar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan
Gaji yang diterima akan meningkat seiring bertambahnya masa kerja dalam golongan (MKG). Artinya, semakin lama pengalaman kerja, semakin besar pula penghasilan yang diperoleh.
Dengan sistem tersebut, guru PPPK Sekolah Rakyat dapat menerima penghasilan awal di atas Rp3 juta per bulan.
Gaji Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat
Selain guru, formasi juga dibuka untuk tenaga kependidikan (tendik) yang mencakup beberapa posisi seperti wali asrama, operator sekolah, pengelola administrasi keuangan, hingga tenaga tata usaha.
Besaran gaji untuk tendik PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta jabatan yang diemban, sehingga nominalnya bisa berbeda antara satu posisi dengan posisi lainnya.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok PPPK sesuai regulasi terbaru:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebagai gambaran, lulusan SMA yang berada pada Golongan V berpotensi menerima gaji mulai dari sekitar Rp2,5 juta per bulan. Nilai tersebut dapat meningkat seiring bertambahnya pengalaman kerja.
Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan suami istri sebersar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan beras setara 10 kg per orang setiap bulan
- Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai jabatan guru
- Tunjangan umum diberikan bagi yang tidak menerima tunjangan struktural
- Tunjangan khusus diberikan bagi yang bertugas di wilayah tertentu
Kesimpulan
Gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 ditentukan berdasarkan golongan, tingkat pendidikan, serta masa kerja dalam jabatan.

