Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan anggaran sekitar Rp250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Anggaran tersebut juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Dwianto Priyonugroho, mengatakan pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
“Di lingkup rovinsi, sudah cair 8 Juni. Besarannya pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei,” ujar Dwi saat diwawancarai di kantornya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, dana tersebut akan diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, maupun tenaga teknis.
“Untuk PPPK Paruh Waktu, gaji ke-13 menyesuaikan tanggal masuk kerjanya sudah berapa lama,” lanjutnya.
Rincian Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan data Pemprov Jateng, sebanyak 28.803 PNS dan 19.958 PPPK akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran mencapai Rp234.522.051.706.
Sementara itu, 13.077 PPPK Paruh Waktu mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp15.904.480.028.
Pemprov Jateng juga membuka layanan bagi ASN yang mengalami kendala dalam proses pencairan gaji ke-13.
“Kalau ada yang terkendala (belum dapat gaji ke-13), langsung hubungi Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) yang urusi keuangan. Kami terbuka, nanti akan dicek,” tuturnya.
Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi
Selain membantu memenuhi kebutuhan ASN, pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi di masyarakat.
“Filosofinya, banyak orang masukan anaknya sekolah dan kebutuhan dasar lainnya, semoga bisa membantu dan menjaga perputaran ekonomi di tingkat masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada kuartal II tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.

