Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi salah satu bantuan pendidikan yang dinantikan oleh peserta didik dan orang tua pada tahun 2026.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah.
Memasuki pertengahan tahun 2026, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai cara cek PIP 2026, jadwal pencairan, hingga besaran bantuan yang diterima.
Kabar baiknya, pengecekan PIP 2026 dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi SIPINTAR hanya dengan memasukkan NISN dan NIK.
Baca juga: Cara Cek NISN 2026 Secara Online Melalui Website Resmi
Panduan Cek Penerima PIP 2026 Secara Online
Pengecekan PIP kini dapayt dilakukan dengan mudah secara online melalui website resmi SIPINTAR.
Berikut langkahnya:
- Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN dan NIK
- Isi hasil perhitungan yang tersedia.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Jadwal penyaluran PIP 2026 dibagi menjadi 3 tahap dalam satu satun.
Berikut rincian jadwal pencairan PIP 2026:
- Tahap I (Februari–April) untuk peserta didik tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
- Tahap II (Mei–September) bagi penerima yang telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah.
- Tahap III (Oktober–Desember) untuk penerima yang belum memperoleh bantuan pada tahap sebelumnya.
Pada Juli 2026, Pencairan PIP sedang berlangsung pada tahap ll yaitu mancakup periode Mei hingga September 2026, dan waktu pencairan dapat berbeda pada masing-masing wilayah.
Besaran PIP 2026
Berikut besaran PIP 2026:
- TK & SD/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa baru maupun siswa tingkat akhir, nominal bantuan dapat diberikan sebesar 50 persen dari nominal penuh.
Kriteria Penerima PIP 2026
Adapun prioritas penerima PIP sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga penerima PKH.
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak kondisi tertentu atau bencana.
- Anak yang kembali melanjutkan pendidikan setelah putus sekolah.
- Peserta pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah pemerima PIP Kemenag.
Kesimpulan
Pengecekan PIP 2026 saat ini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui layanan sipintar hanya dengan memasukkan NISN dan NIK siswa saja.
Dengan begitu orang tua maupun siswa dapat mengetahui informasi terbaru seputar PIP 2026.





