Banyak orang tua maupun siswa yang mulai mencari informasi terkait jadwal pencairan PIP pada Juli 2026.
Pasalnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan PIP kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah.
Dilansir dari detik.com, Pada tahun 2026, jumlah penerima Program Indonesia Pintar diperluas hingga jenjang TK. Maka dari itu, orang tua ataupun siswa disarankan untuk melakukan pengecekan status penerima secara rutin melalui website SIPINTAR.
Dengan melakukan pengecekan melalui SIPINTAR, masyarakat dapat mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak hanya dengan menggunakan NISN dan NIK.
Baca juga: Cara Cek NISN 2026 Secara Online Melalui Website Resmi
Cara Cek PIP 2026 Secara Online
Orang tua atau siswa dapat melakukan pengecekan PIP secara online melalui website resmi SIPINTAR.
- Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN dan NIK
- Isi hasil perhitungan yang tersedia.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar dilakukan tiga tahap dalam satu tahun.
Berikut rincian jadwal pencairan PIP 2026:
- Tahap I (Februari–April) untuk peserta didik tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
- Tahap II (Mei–September) bagi penerima yang telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah.
- Tahap III (Oktober–Desember) untuk penerima yang belum memperoleh bantuan pada tahap sebelumnya.
Pencairan PIP saat ini sedang berlangsung pada tahap ll dan Jadwal pencairan dapat berbeda pada masing-masing wilayah.
Nominal Bantuan PIP 2026
- TK & SD/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Bagi siswa baru maupun siswa tingkat akhir, nominal bantuan dapat diberikan sebesar 50 persen dari nominal penuh.
Prioritaskan Penerima PIP?
Adapun prioritas penerima PIP sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga penerima PKH.
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak kondisi tertentu atau bencana.
- Anak yang kembali melanjutkan pendidikan setelah putus sekolah.
- Peserta pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah pemerima PIP Kemenag.
Kesimpulan
Orang tua maupun siswa dapat melakukan pengecekan PIP 2026 secara online melalui website sipintar hanya dengan memasukkan NISN dan NIK.
Dengan adanya layanan pengecekan secara online, orang tua maupun siswa tidak lagi harus datang ke sekolah jika hanya untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan PIP 2026.





