Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) merupakan instrumen evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memetakan kondisi lingkungan belajar di satuan pendidikan. Survei ini mencakup berbagai aspek, seperti budaya belajar di sekolah, praktik pembelajaran oleh guru, kepemimpinan kepala sekolah, serta tingkat keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Baca juga: Panduan Isi Sulingjar (Survei Lingkungan Belajar) dengan Mudah dan Cepat 2026
Setiap kepala satuan pendidikan dan guru wajib mengisi survei ini karena hasilnya menjadi salah satu fondasi penyusunan Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) di setiap satuan pendidikan.
Panduan Lengkap Sulingjar 2026
Bagi kepala sekolah maupun guru yang belum mengetahui bagaimana proses mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), berikut panduan lengkapnya mulai dari link, cara mendapatkan token, hingga cara menjawab surveinya, dikutip dari Kompas.com.
Link Pengisian Sulingjar 2026
Adapun link untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 2026 yaitu di https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/login.
Cara Mendapatkan Token Sulingjar 2026
Sebelum mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), kepala sekolah dan guru harus memiliki token serta kartu login yang dibagikan oleh operator atau proktor sekolah. Token ini tidak dibuat sendiri oleh peserta.
Berikut langkah-langkahnya:
- Operator sekolah masuk ke Dashboard Sulingjar menggunakan akun SDM atau akun verval Kemendikdasmen.
- Operator membuka daftar peserta Sulingjar yang diambil dari data Dapodik.
- Selanjutnya, operator mengunduh dan mencetak kartu login yang berisi identitas peserta, NPSN sekolah, token, NIK, serta informasi login lainnya.
- Kartu login kemudian dibagikan kepada kepala sekolah dan guru yang terdaftar sebagai peserta Sulingjar, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan survei.
- Jika nama guru belum muncul dalam daftar peserta, operator perlu memastikan kembali kesesuaian data di Dapodik sebelum survei dimulai.
Cara Login Sulingjar 2026
Setelah menerima kartu login dan token, peserta dapat masuk ke sistem Sulingjar dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/login melalui browser di laptop, komputer, tablet, atau ponsel yang terhubung ke internet.
- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sesuai sekolah tempat Anda terdaftar.
- Ketik token yang tertera pada kartu login dari operator sekolah.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir sesuai data yang tercatat di Dapodik.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, kemudian klik tombol Login untuk masuk ke halaman survei.
Cara Mengisi Sulingjar 2026
Setelah berhasil login, peserta dapat mulai mengisi survei secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Baca seluruh petunjuk yang muncul sebelum mulai menjawab pertanyaan.
- Jawab setiap pertanyaan sesuai dengan kondisi dan pengalaman yang sebenarnya di lingkungan sekolah selama satu tahun ajaran terakhir.
- Hindari menjawab secara asal agar hasil survei dapat menggambarkan kondisi sekolah secara akurat.
- Perhatikan indikator warna pada setiap bagian survei. Warna merah berarti masih ada pertanyaan yang belum dijawab, sedangkan warna hijau menandakan seluruh pertanyaan telah terisi.
- Setelah semua pertanyaan selesai dijawab, periksa kembali seluruh jawaban untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
- Klik tombol Selesai, kemudian pilih Ya pada kotak konfirmasi untuk mengirim hasil survei.
- Perlu diingat, jawaban yang sudah dikirim tidak dapat diubah kembali.
Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, pengisian Sulingjar wajib dilakukan di setiap sekolah tempat guru tersebut terdaftar sesuai data Dapodik atau EMIS.
Kesimpulan
Itulah link resmi beserta cara mendapatkan token, login, dan mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026. Pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pengisian survei berjalan lancar dan data yang dikirim dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.

