Wacana penentuan awal bulan Hijriah melalui metode hisab merupakan salah satu isu penting dalam diskursus fikih kontemporer yang masih memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Secara umum, terdapat tiga kecenderungan utama dalam menyikapi persoalan ini: kelompok yang menolak hisab secara mutlak, kelompok yang menjadikan hisab sebagai pendukung rukyat, dan kelompok yang menerima hisab sebagai dasar utama penetapan awal bulan.
Kedudukan Hisab dalam Pandangan Syaikh Ali Jum’ah
Dalam konteks perdebatan tersebut, Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah memberikan apresiasi kuat terhadap penggunaan ilmu hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut beliau, hisab memiliki tingkat akurasi yang tinggi karena berbasis pada perhitungan astronomis yang bersifat ilmiah, sistematis, dan dapat diuji. Oleh sebab itu, hisab memiliki kedudukan penting bahkan cenderung lebih kuat dalam aspek kepastian dibandingkan metode rukyat.
Kelemahan Rukyat dan Aspek Objektivitas Ilmiah
Syaikh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa rukyat bersifat inderawi dan sangat bergantung pada kondisi pengamat. Faktor cuaca, atmosfer, keterbatasan penglihatan manusia, serta kondisi geografis dapat mempengaruhi hasil pengamatan hilal. Karena itu, rukyat memiliki potensi ketidakpastian yang lebih besar dibandingkan hisab yang berbasis data matematis dan astronomis.
Hilal sebagai Fenomena Astronomis
Menurut beliau, hilal merupakan fenomena astronomis yang dapat diprediksi secara ilmiah. Dengan perkembangan ilmu falak modern dan teknologi observasi, posisi bulan dan kemungkinan terlihatnya hilal dapat dihitung dengan sangat presisi. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa hisab memiliki peran penting dalam penentuan kalender Islam.
Landasan Fikih dan Maqāṣid Syariah
Perbedaan pandangan dalam penentuan awal bulan, menurut Syaikh Ali Jum’ah, berakar pada perbedaan dalam memahami dalil-dalil syariat. Sebagian ulama berpegang pada pendekatan tekstual, sementara yang lain mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan hukum Islam yang menekankan kemudahan dan kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, penggunaan hisab dinilai sejalan dengan prinsip kemaslahatan tersebut.
Kesimpulan
Pemikiran Syaikh Ali Jum’ah menunjukkan adanya kecenderungan kuat untuk mengintegrasikan ilmu falak modern dengan prinsip-prinsip syariat Islam dalam penentuan awal bulan Hijriah. Hisab dipandang sebagai metode yang lebih akurat dan ilmiah dibandingkan rukyat, tanpa menafikan dasar-dasar syar’i yang melandasinya. Dengan demikian, pendekatan ini menawarkan solusi yang lebih objektif, presisi, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern, sekaligus tetap mempertimbangkan tujuan syariat dalam memberikan kemudahan bagi umat Islam.


Komentar