Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, salah satunya mengatur pelaksanaan work from home (WFH) setiap Jumat. Pemprov Sumut tengah membahas teknis penerapan WFH bagi ASN di wilayah Sumut.
“Kita sudah terima surat edarannya, ini lagi membahas tentang teknis-teknisnya dalam rangka penghematan energi ini,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumut Chusnul Fanany Sitorus saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).
Chusnul menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan yang menyesuaikan pelaksanaan dengan kebutuhan daerah. Pemprov Sumut saat ini tengah mendetailkan teknis pelaksanaan WFH tersebut.
“Dalam surat edaran itu kan ada yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, jadi itu yang sedang kami bahas,” tuturnya.
SE tersebut bernomor 800.1.5/3349/SJ dan memuat sejumlah aturan, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
ASN Pemda dapat menjalankan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal ini dijelaskan Tito saat konferensi pers daring mengenai kebijakan WFH bagi ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Kebijakan WFH ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi di pemerintah daerah.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.
Tito menambahkan, selama pandemi COVID-19, SPBE telah diterapkan dengan baik oleh pemda. Dengan demikian, WFH diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
“Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO,” tambahnya.
Unit pelayanan publik tetap diwajibkan WFO, sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Beberapa layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan, kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan investasi, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ungkapnya.
Anggaran hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.
Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya, sedangkan gubernur melaporkan ke Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” pungkasnya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi ASN dan masyarakat umum untuk memahami kebijakan WFH setiap Jumat yang diterapkan Pemprov Sumut.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-8426561/pemprov-sumut-siapkan-teknis-wfh-tiap-jumat-bagi-asn/amp


Komentar