Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di berbagai wilayah Indonesia. Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN yang mulai dilakukan pada 16 Maret di sejumlah daerah menjadi informasi yang paling dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Beberapa pemerintah daerah dilaporkan telah menyiapkan anggaran untuk menyalurkan THR kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Informasi mengenai pencairan THR ini juga ramai diperbincangkan di kalangan guru serta tenaga kependidikan. Pasalnya, di beberapa wilayah pembayaran THR sudah mulai dilakukan sejak pekan sebelumnya.
Beberapa Pemerintah Daerah Mulai Menyalurkan THR
Sejumlah pemerintah daerah diketahui mulai melakukan pencairan THR ASN pada Senin, 16 Maret. Salah satu daerah yang telah menyiapkan anggaran adalah Pemerintah Kota Blitar. Pemerintah kota tersebut mengalokasikan sekitar Rp20,8 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.
Selain Kota Blitar, beberapa wilayah lain juga dijadwalkan mencairkan THR pada waktu yang hampir bersamaan.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, misalnya, pemerintah daerah juga merencanakan pencairan THR pada tanggal yang sama.
Namun, proses pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan serta kesiapan anggaran daerah.
Ada pemerintah daerah yang langsung mencairkan THR untuk seluruh PNS dan PPPK, tetapi ada pula yang menyalurkannya secara bertahap kepada kelompok pegawai tertentu terlebih dahulu.
Di beberapa wilayah, pembayaran baru dimulai setelah akhir pekan, karena aktivitas perkantoran sempat berhenti pada Sabtu dan Minggu. Mulai Senin, proses penyaluran THR diperkirakan kembali berjalan lebih aktif.
Tunjangan Sertifikasi Guru Berpeluang Segera Cair
Selain THR, para guru juga menantikan kabar mengenai pencairan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk bulan Maret.
Tunjangan tersebut diperkirakan dapat dicairkan pada awal pekan ini, yaitu Senin atau Selasa, mengingat pada pertengahan minggu sudah memasuki masa cuti bersama menjelang libur Lebaran.
Diketahui bahwa rekomendasi pencairan TPG telah diajukan oleh administrator sistem informasi guru kepada Kementerian Keuangan.
Jika proses administrasi berjalan tanpa hambatan, dana tersebut berpotensi segera ditransfer langsung ke rekening para guru.
Bagi guru non-ASN yang tidak mendapatkan THR, pencairan tunjangan profesi menjadi kabar yang sangat penting karena dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Penjelasan Mengenai Besaran THR Guru
Belakangan ini sempat beredar tabel yang memuat besaran THR berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja pegawai.
Informasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Sebagian guru mengira bahwa nominal THR yang akan mereka terima dapat mencapai lebih dari Rp6 juta sebagaimana yang tercantum dalam tabel tersebut.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, tabel yang beredar ternyata hanya merupakan bagian dari dokumen peraturan yang lebih lengkap.
Besaran THR yang disusun berdasarkan jenjang pendidikan sebenarnya tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga nonstruktural.
Dengan demikian, guru yang berstatus ASN tidak secara otomatis menerima THR sesuai dengan nominal yang tercantum pada tabel tersebut.
Pajak THR Ditanggung Pemerintah
Ada kabar baik lainnya terkait pembayaran THR tahun ini. Pajak penghasilan (PPh) atas THR ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya serta gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa nominal THR yang diterima sebagian pegawai terasa lebih besar dibandingkan gaji bulanan mereka.
Adapun besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Penyaluran THR Secara Nasional Terus Berjalan
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penyaluran THR secara nasional telah mencapai sekitar Rp24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp55 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar enam juta penerima, yang terdiri dari ASN, anggota TNI, Polri, serta pegawai pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah juga mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar segera menuntaskan pembayaran THR kepada seluruh pegawai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan proses pencairan yang mulai berlangsung lebih luas sejak pertengahan Maret, diharapkan seluruh aparatur negara sudah menerima hak mereka sebelum masa libur Lebaran dimulai.
Kesimpulan
Semoga informasi mengenai pencairan THR ASN di sejumlah daerah ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para aparatur sipil negara, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Sumber Referensi
- https://radartulungagung.jawapos.com/nasional/2603160073/thr-asn-cair-16-maret-di-sejumlah-daerah-guru-diingatkan-soal-besaran-thr-yang-sempat-disalahpahami










