Berita
Beranda / Berita / Pengacara Tegaskan: Anggota Resmob Tak Terbukti Lecehkan Tahanan

Pengacara Tegaskan: Anggota Resmob Tak Terbukti Lecehkan Tahanan

Polemik dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan wanita yang menyeret nama anggota Resmob Polrestabes Medan terus bergulir dan memicu perhatian publik. Di tengah derasnya opini yang berkembang, pihak kuasa hukum akhirnya angkat bicara dengan memberikan penegasan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbukti dalam proses pemeriksaan yang telah berjalan, Minggu (3/5/2026).



Kuasa hukum anggota Resmob berinisial SDS, Haji Abdul Salam Karim, menjelaskan bahwa dirinya mengikuti langsung perkembangan perkara tersebut sejak awal hingga memasuki tahap lanjutan di kejaksaan. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pelecehan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Dalam penjelasan panjangnya, ia menekankan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme dan justru membuktikan tidak adanya pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada kliennya.



“Sebagai kuasa hukum, saya mengikuti secara langsung seluruh proses yang berjalan, mulai dari pemeriksaan di internal hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum, dan dari seluruh rangkaian itu tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa klien saya melakukan tindakan pelecehan terhadap tahanan wanita tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa publik harus memahami fakta hukum secara utuh dan tidak terjebak pada asumsi yang belum tentu benar.

“Ini penting saya luruskan, karena di ruang publik berkembang narasi seolah-olah klien saya sudah terbukti bersalah, padahal dalam fakta hukum yang ada justru sebaliknya, tidak terbukti,” tegasnya.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan