Bansos
Beranda / Bansos / PKH dan BPNT 2026 Gunakan DTSEN, Begini Cara Cek Penerimanya

PKH dan BPNT 2026 Gunakan DTSEN, Begini Cara Cek Penerimanya

PKH dan BPNT 2026 Gunakan DTSEN, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH dan BPNT 2026 Gunakan DTSEN, Begini Cara Cek Penerimanya

Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 secara online hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah terus memperbarui sistem penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran. Saat ini, data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).



Cara Cek Bansos BPNT dan PKH 2026

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos, berikut langkah-langkah pengecekannya secara online:

  1. Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
  3. Ketik kode captcha yang muncul di layar
  4. Klik tombol “Cari Data”
  5. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian data penerima bansos

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melihat apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT maupun PKH berdasarkan data DTSEN terbaru.



DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bansos

Kemensos menjelaskan bahwa DTSEN digunakan untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Dalam sistem ini, penerima dibagi berdasarkan kategori desil kesejahteraan.

Kelompok desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah menjadi prioritas penerima bansos PKH dan Program Sembako atau BPNT.



Nominal BPNT 2026 Bisa Cair Rp600 Ribu

Program BPNT disalurkan sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Namun pencairannya umumnya dilakukan per triwulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu.

Sementara itu, bantuan PKH memiliki nominal berbeda tergantung kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya:

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
  • Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750 ribu
  • Lansia usia di atas 60 tahun: Rp600 ribu
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
  • Pelajar SMA sederajat: Rp500 ribu
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375 ribu
  • Pelajar SD sederajat: Rp225 ribu




Penyaluran Bansos 2026 Terus Dipercepat

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus mempercepat proses pembaruan DTSEN agar distribusi bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran.

Adapun pencairan bansos dilakukan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Karena itu, jadwal pencairan bantuan di setiap daerah dapat berbeda-beda tergantung mekanisme penyaluran setempat.



Kesimpulan

Pemerintah terus memperbarui sistem penyaluran bansos BPNT dan PKH 2026 agar lebih tepat sasaran melalui penggunaan DTSEN. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerima bantuan secara online hanya menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kemensos.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan