Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Tambahan penghasilan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada 2026, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 untuk PNS maupun PPPK yang mulai dicairkan pada bulan Juni. Namun, masih banyak pegawai yang bertanya-tanya, terutama mereka yang berstatus PPPK paruh waktu, apakah mereka juga berhak menerima gaji ke-13.
Lalu, bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasan selengkapnya.
Mengenal PPPK Paruh Waktu
Saat ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih terbatas.
Penghasilan yang diterima pun disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi tempat mereka bekerja.
Masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. Kontrak tersebut dapat diperpanjang sampai pegawai yang bersangkutan berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, skema ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan syarat:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lolos.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi yang tersedia.
Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat Gaji ke-13?
Jawabannya, ya. PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu termasuk penerima gaji ke-13 selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Besaran Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Karena sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, maka besaran gaji ke-13 yang diterima juga bisa berbeda.
Secara umum, PPPK paruh waktu memperoleh upah paling sedikit sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain itu, besaran gaji ke-13 juga dapat dipengaruhi oleh masa kerja dan kemampuan keuangan instansi.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan beberapa ketentuan, yaitu:
- PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama bekerja.
- PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Secara umum, komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Dengan adanya ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir karena mereka tetap termasuk dalam kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai ketentuan pemerintah.


Komentar