Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) NTT, Benhard Menoh, yang menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS serta para pensiunan.
“Gaji 13 tidak diberikan (kepada PPPK), Hanya PNS dan pensiunan PNS,” ujar Benhard, Rabu (10/6/2026).
Saat ini, jumlah penerima gaji ke-13 di Pemprov NTT tercatat sekitar 24 ribu pegawai berstatus PNS.
Pemprov NTT Mulai Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, pemerintah daerah mulai menyalurkan pembayaran bagi PPPK paruh waktu yang anggarannya mencapai sekitar Rp 12 miliar untuk periode satu tahun anggaran. Program ini mencakup ratusan pegawai yang tersebar di berbagai OPD.
Benhard menjelaskan bahwa jumlah awal penerima sempat tercatat 679 orang, namun kemudian mengalami penyesuaian data.
“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang dibayarkan sebanyak 697 orang dengan angka nilai bervariasi. Sebelumnya 679 orang, tetapi satu orang meninggal dunia dan empat orang mengundurkan diri, sehingga tersisa 697 orang,” jelasnya.
Dari total tersebut, terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga teknis, dengan jumlah guru lebih dominan. Pembayaran tahap awal difokuskan terlebih dahulu pada sektor pendidikan.
Total Pembayaran Capai Rp 3,7 Miliar
Total realisasi pembayaran gaji PPPK paruh waktu saat ini mencapai sekitar Rp 3,7 miliar, dengan nominal yang berbeda sesuai jabatan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Penundaan pencairan sejak awal tahun 2026 disebut terjadi karena proses administrasi dan verifikasi data yang harus diselesaikan oleh masing-masing OPD.
“Kenapa baru dilakukan pembayaran sekarang. Karena kami menunggu administrasi teknis dari OPD bersangkutan. OPD yang mengetahui data-data pegawai tersebut, jadi proses verifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Gaji Guru dan Tenaga Teknis Dibayar Bertahap
“Untuk guru, gaji yang dicairkan mencakup periode Januari-April 2026. Sementara tenaga teknis dibayar periode April-Mei 2026 sesuai SK Gubernur yang berlaku mulai 1 April 2026. Sebagian guru PPPK paruh waktu juga dibayar lewat dana BOS dan Komite, selain APBD,” lanjut Benhard.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak para pegawai yang sudah bekerja.
Pemprov NTT Harap Hak PPPK Segera Tuntas
Gubernur NTT memastikan proses pencairan yang sempat tertunda kini sedang berjalan dan mulai direalisasikan secara bertahap.
“Pemprov NTT berharap seluruh hak PPPK Paruh Waktu dapat dituntaskan, pekan ini sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai,” tukas dia.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 karena kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS dan pensiunan.


Komentar