Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK 2026
Dalam regulasi tersebut, PPPK secara tegas disebut sebagai penerima gaji ke-13. Hal ini menegaskan bahwa PPPK memiliki hak kesejahteraan yang setara sebagai bagian dari ASN.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah, tetapi juga sangat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah, di mana pengeluaran keluarga biasanya meningkat.
Komponen Penghasilan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan.
Untuk PPPK yang dibiayai dari APBN, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, untuk PPPK daerah yang bersumber dari APBD, tambahan penghasilan dapat berbeda tergantung kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2026 berdasarkan golongan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Perlu diingat, angka tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa menambah total penghasilan.\
Ketentuan PPPK di Daerah
Untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah, nominal gaji ke-13 bisa berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Kapasitas fiskal daerah
- Kemampuan APBD
- Kebijakan tambahan penghasilan
Daerah dengan kondisi keuangan yang lebih baik berpotensi memberikan tambahan penghasilan yang lebih besar. Meski demikian, pemerintah tetap menjamin pemberian gaji ke-13 sebagai hak dasar seluruh PPPK.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026, khususnya bagi PPPK, dipastikan tetap cair berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Besarannya terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan golongan serta instansi tempat bekerja.
Kebijakan ini menjadi dukungan nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus membantu kebutuhan keluarga, terutama dalam menghadapi pengeluaran pendidikan di pertengahan tahun.


