Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sudah memasuki masa krusial. Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari sanksi administrasi dan denda keterlambatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT tidak berubah, meskipun periode ini berdekatan dengan libur nasional. Karena itu, pelaporan lebih awal menjadi langkah penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala sistem atau antrean.
Batas Waktu Lapor SPT 2025
Untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, berikut batas waktu resmi yang perlu diperhatikan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2026
Ketentuan ini merupakan batas waktu umum yang berlaku setiap tahun sesuai regulasi perpajakan di Indonesia. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaporan biasanya diminta lebih awal, yakni sebelum akhir Februari, sebagai bentuk keteladanan kepatuhan pajak.
Jangan Tunda, Risiko Denda Pasti Ada
Menunda pelaporan SPT hingga mendekati tenggat waktu berisiko menimbulkan beberapa masalah, seperti:
- Denda keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan
- Gangguan akses sistem akibat lonjakan pengguna
- Kesalahan data karena terburu-buru
DJP juga mengingatkan bahwa periode akhir Maret sering bertepatan dengan libur besar seperti Nyepi dan Idulfitri, sehingga waktu efektif pelaporan bisa lebih sempit dari yang diperkirakan.
Cara Lapor SPT 2025 Secara Online
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara digital melalui sistem terbaru milik DJP, yaitu Coretax. Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya dan dirancang untuk mempermudah wajib pajak. Langkah umum pelaporan:
- Akses situs resmi DJP
- Login menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi
- Pilih menu pelaporan SPT Tahunan
- Isi data penghasilan, harta, dan kewajiban
- Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik
Website resmi pelaporan SPT
- https://coretaxdjp.pajak.go.id
- https://www.pajak.go.id
Pelaporan sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2026 dan berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses pelaporan lebih cepat, siapkan dokumen berikut:
- Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2)
- Daftar harta dan utang
- Data penghasilan tambahan (jika ada)
- NPWP dan data tanggungan keluarga
Kelengkapan dokumen akan membantu menghindari kesalahan pengisian yang bisa berujung pada pembetulan SPT di kemudian hari.
Apakah Bisa Perpanjang Waktu Lapor?
Wajib pajak yang mengalami kendala masih memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan. Namun, ada ketentuan penting:
- Pengajuan harus dilakukan sebelum batas waktu berakhir
- Perpanjangan maksimal 2 bulan setelah tenggat
- Harus disertai alasan yang jelas dan dokumen pendukung
Permohonan ini dapat diajukan secara online melalui sistem DJP.
Lapor Lebih Awal Lebih Aman
DJP secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT. Selain menghindari denda, pelaporan lebih awal juga membantu:
- Mengurangi beban sistem
- Memberi waktu jika terjadi kesalahan data
- Mendukung kepatuhan pajak nasional
Data menunjukkan jutaan wajib pajak sudah mulai melaporkan SPT sejak awal tahun, namun masih banyak yang menunggu hingga mendekati batas akhir.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan 2025 menjadi kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan batas waktu 31 Maret 2026 untuk individu dan 30 April 2026 untuk badan, wajib pajak sebaiknya segera melapor tanpa menunggu mendekati tenggat. Melalui sistem online yang semakin mudah diakses, tidak ada alasan untuk menunda. Pastikan data lengkap, akses situs resmi DJP, dan selesaikan pelaporan lebih awal untuk menghindari risiko denda serta kendala teknis.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8422011/catat-ini-batas-akhir-lapor-spt-pribadi-tahun-pajak-2025










