Info
Beranda / Info / Segini Biaya Perpanjangan STNK Tahunan untuk Mobil dan Motor Listrik di Wilayah DKI Jakarta

Segini Biaya Perpanjangan STNK Tahunan untuk Mobil dan Motor Listrik di Wilayah DKI Jakarta

Segini Biaya Perpanjangan STNK Tahunan untuk Mobil dan Motor Listrik di Wilayah DKI Jakarta
Segini Biaya Perpanjangan STNK Tahunan untuk Mobil dan Motor Listrik di Wilayah DKI Jakarta

Biaya Perpanjang STNK Mobil Listrik 2026 Terbaru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kendaraan listrik masih tidak dikenakan pajak. Melanjutkan kebijakan yang sebelumnya ada, kendaraan listrik tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

BBNKB dan PKB adalah dua jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah. BBNKB diterapkan untuk kendaraan yang baru. Sedangkan PKB dibayar setiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan insentif pajak untuk kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menerapkan penghapusan pajak kendaraan listrik. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif pajak berupa penghapusan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.



“Setelah keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif pajak berupa penghapusan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yaitu tetap memberikan insentif dalam bentuk penghapusan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai,” ucap Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Lusiana menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan untuk ekosistem kendaraan yang menggunakan energi terbarukan serta upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, kendaraan listrik tidak perlu membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini berarti, untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB, sehingga biaya perpanjangan STNK kendaraan listrik jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan biasa.



Biaya Perpanjangan STNK Tahunan untuk Mobil dan Motor Listrik

Dengan tidak adanya pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik, maka untuk memperpanjang STNK tahunan mobil dan motor listrik hanya dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini sudah ditentukan peraturannya dan dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Besaran biaya SWDKLLJ telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 mengenai Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk kendaraan sepeda motor yang setara dengan motor 50 cc hingga 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000. Ditambah biaya pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000. Jadi, total biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK tahunan motor listrik adalah Rp 35.000.

Selanjutnya, untuk kendaraan jenis pick-up atau mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang yang bukan angkutan umum dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 140.000, ditambah biaya pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000. Maka total biaya perpanjangan STNK tahunan untuk mobil listrik hanya Rp 143.000, meskipun harga mobil tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.



Sumber :

https://oto.detik.com/mobil-listrik/d-8476247/pajak-rp-0-segini-biaya-perpanjang-stnk-tahunan-mobil-dan-motor-listrik/amp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan