Berita
Beranda / Berita / Sejoli Diduga Kuras Rekening Korban: Uang Rp45 Juta Raib Saat Tertidur

Sejoli Diduga Kuras Rekening Korban: Uang Rp45 Juta Raib Saat Tertidur

Aksi pencurian dengan modus menguras rekening korban kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, dua sejoli berinisial NRT dan SL diduga nekat mengambil kartu ATM milik seorang pedagang buah yang sedang tertidur di kawasan Jalan Bulan, lalu menarik uang korban hingga puluhan juta rupiah di ATM kawasan Medan Mall,

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 April 2026 malam. Korban yang saat itu sedang beristirahat bersama rekan-rekannya di lokasi jualan buah disebut meninggalkan tempat tidurnya untuk pergi ke toilet. Dalam kondisi itulah pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil tas yang berisi kartu ATM, nomor PIN, serta barang berharga lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku perempuan lebih dulu mengambil tas korban sebelum kemudian bersama kekasihnya melakukan penarikan uang di mesin ATM.

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, kedua terduga pelaku ini diduga memanfaatkan situasi ketika korban meninggalkan tempat istirahatnya untuk pergi ke toilet. Pada saat itulah pelaku perempuan mengambil tas korban yang di dalamnya terdapat kartu ATM beserta nomor PIN yang tersimpan di dalam tas tersebut. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, keduanya langsung menuju ATM di kawasan Medan Mall untuk melakukan penarikan uang secara bertahap,” ujar Iptu Poltak Tambunan.

Ia mengatakan, dari hasil penelusuran polisi, penarikan uang dilakukan beberapa kali hingga total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku pertama kali melakukan penarikan uang sebesar Rp15 juta, kemudian kembali melakukan transaksi dan mentransfer uang sebesar Rp15 juta lagi ke rekening rekannya yang berinisial SL. Tidak berhenti di situ, keesokan harinya pelaku perempuan kembali melakukan penarikan uang di ATM kawasan Pasar 3 dengan nominal Rp15 juta. Jadi total uang yang berhasil dikuras dari rekening korban mencapai sekitar Rp45 juta,” katanya.

Menurutnya, uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi para pelaku.

“Berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, uang hasil pembobolan rekening itu dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan keperluan sehari-hari. Sementara pelaku laki-laki diketahui menerima bagian sekitar Rp5 juta dari hasil penarikan uang tersebut,” jelasnya.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan kedua pelaku serta menelusuri aliran dana hasil pencurian tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan PIN ATM di tempat yang mudah ditemukan, apalagi disatukan dengan kartu ATM karena kondisi itu sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas Iptu Poltak Tambunan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan