Dalam hukum Islam, transaksi jual beli memiliki beberapa rukun dan syarat agar dianggap sah menurut syariat. Salah satu rukun penting dalam jual beli adalah shighah atau ijab dan qabul, yaitu pernyataan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam shighah agar akad jual beli dapat dianggap sah.
Syarat-Syarat Shighah
Syarat pertama adalah ittishal atau adanya kesinambungan antara ijab dan qabul. Maksudnya, antara pernyataan penawaran dan penerimaan tidak terpisah oleh jeda yang terlalu lama. Namun para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami konsep ittishal ini.
Ulama Mazhab Syafi’i memandang bahwa kesinambungan tersebut berkaitan dengan waktu, yaitu ijab dan qabul tidak boleh dipisahkan oleh pembicaraan lain yang tidak berhubungan dengan transaksi jual beli. Oleh karena itu, akad harus dilakukan secara langsung tanpa penundaan yang lama.
Sementara itu, ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali memahami ittishal sebagai kesatuan tempat. Menurut mereka, meskipun terdapat jeda waktu dalam percakapan, akad tetap sah selama penjual dan pembeli belum berpisah dari tempat transaksi.
Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa kelonggaran waktu ini memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan barang yang diperjualbelikan, karena dalam jual beli tidak boleh ada unsur paksaan. Sementara itu, Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa praktik tersebut sesuai dengan kebiasaan masyarakat (‘urf) dalam transaksi.
Syarat kedua adalah adanya kesesuaian antara barang dan harga yang disebutkan dalam ijab dan qabul. Penjual dan pembeli harus menyepakati objek dan nilai transaksi yang sama.
Misalnya, jika penjual menawarkan sebuah rumah seharga lima puluh juta rupiah, maka pembeli harus menyetujui harga tersebut. Jika pembeli menyatakan harga yang berbeda, maka akad tersebut tidak sah karena tidak ada kesepakatan yang jelas.
Syarat ketiga berkaitan dengan lafaz akad. Ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan penggunaan kata kerja lampau seperti “aku jual” dan “aku beli”. Namun mayoritas ulama membolehkan penggunaan berbagai bentuk lafaz lain selama menunjukkan makna transaksi, seperti lafaz penyerahan, pemberian, atau penggantian.
Penutup
Selain shighah, rukun penting lainnya adalah ‘aqid, yaitu penjual dan pembeli. Orang yang melakukan transaksi harus memiliki kecakapan hukum, seperti berakal dan mampu memahami transaksi.
Anak kecil atau orang yang tidak berakal pada umumnya tidak sah melakukan jual beli kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan izin wali. Selain itu, transaksi harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29.
Rukun berikutnya adalah ma’qud ‘alaih, yaitu barang dan harga yang diperjualbelikan. Para ulama sepakat bahwa barang tersebut harus suci, bermanfaat, dimiliki secara sah, bukan barang yang dilarang oleh syariat, serta diketahui secara jelas oleh kedua pihak.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip syariah.










