Puasa ayyamul bidh adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriyah setiap bulan. Secara umum, seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa minimal tiga hari dalam sebulan, tanpa harus menentukan hari tertentu. Namun, berpuasa pada hari-hari ayyamul bidh memiliki keutamaan tersendiri.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang sudah melaksanakan puasa Syawal selama enam hari? Apakah masih perlu menambah puasa ayyamul bidh, atau justru tidak diperlukan lagi? Sebagian orang beranggapan bahwa puasa ayyamul bidh tidak perlu dilakukan jika sudah menjalankan puasa Syawal.
Minimal Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan memiliki pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Hal ini karena setiap satu amalan kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh, sehingga tiga hari puasa setara dengan 30 hari.
Ada dua bentuk pelaksanaan puasa tiga hari dalam sebulan:
Tanpa penentuan hari tertentu, yaitu cukup memilih tiga hari mana saja dalam satu bulan.
Dilakukan pada ayyamul bidh, yakni tanggal 13, 14, dan 15 Hijriyah, yang memiliki keutamaan khusus.
Puasa Ayyamul Bidh Lebih Utama
Hadis-hadis menunjukkan bahwa berpuasa pada ayyamul bidh lebih dianjurkan jika seseorang mampu melaksanakannya. Namun, jika tidak memungkinkan, maka cukup berpuasa tiga hari pada waktu lain dalam bulan tersebut.
Puasa Senin Kamis Lebih Utama
Jika seseorang ingin menambah amalan puasa sunnah, maka puasa Senin dan Kamis dinilai lebih utama karena jumlah harinya lebih banyak dalam sebulan. Dengan frekuensi yang lebih sering, pahala yang didapatkan pun semakin besar dibandingkan hanya puasa tiga hari.
Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh?
Jawabannya adalah boleh. Meskipun seseorang sudah melaksanakan puasa Syawal selama enam hari, ia tetap diperbolehkan menambah puasa sunnah lainnya, seperti puasa ayyamul bidh atau puasa Senin Kamis.
Namun, jika seseorang hanya mencukupkan diri dengan puasa Syawal tanpa menambah puasa ayyamul bidh, hal tersebut juga tidak masalah. Pasalnya, puasa Syawal sudah melebihi anjuran minimal tiga hari puasa dalam sebulan, dan puasa ayyamul bidh sendiri bersifat sunnah, sehingga tidak wajib dilakukan.
kesimpulan
Dengan demikian, tidak ada larangan untuk menambah puasa ayyamul bidh setelah puasa Syawal. Setiap Muslim memiliki kebebasan untuk menambah amalan puasa sunnah sesuai kemampuan dan keinginannya.
Puasa ayyamul bidh merupakan amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar, terutama jika dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Meskipun demikian, anjuran berpuasa minimal tiga hari dalam sebulan tetap bisa dipenuhi dengan memilih hari lain.
Bagi yang sudah menjalankan puasa Syawal selama enam hari, tetap diperbolehkan untuk menambah puasa ayyamul bidh maupun puasa sunnah lainnya. Namun, jika tidak melakukannya pun tidak menjadi masalah karena hukumnya tidak wajib.
Pada akhirnya, pelaksanaan puasa sunnah bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, tanpa ada larangan untuk menggabungkan atau menambah amalan puasa setelah puasa Syawal.









