Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang kini bisa lebih tenang. Pemerintah daerah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh ASN, PPPK, serta PPPK paruh waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepastian ini menghilangkan kekhawatiran sebelumnya terkait pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu Ikut Mendapatkan THR
Lilik Faizah, Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Magelang, menegaskan bahwa tahun ini THR tidak hanya diperuntukkan bagi PNS.
PPPK dan PPPK paruh waktu juga akan menerima tunjangan tersebut. Besaran THR setiap pegawai berbeda, tergantung masa kerja dan komponen penghasilan masing-masing.
Perhitungan THR Untuk ASN di Kabupaten Magelang
THR PNS dihitung dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu, pegawai juga bisa menerima tambahan penghasilan maksimal sesuai kemampuan fiskal daerah.
Untuk CPNS, THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
THR Bagi PPPK Dan PPPK Paruh Waktu
PPPK yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima THR penuh. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. Pegawai juga berkesempatan menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan PPPK paruh waktu akan menerima THR secara proporsional. Artinya, besaran tunjangan dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan acuan penghasilan satu bulan yang diterima, sesuai data pembayaran Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, akan menerima THR menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus meningkatkan semangat kerja dalam melayani masyarakat.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu para ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu di Kabupaten Magelang untuk lebih siap menyambut Idul Fitri 2026, serta memberikan kepastian terkait hak mereka atas Tunjangan Hari Raya.
Sumber Referensi
- https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157310085/thr-asn-magelang-cair-pppk-paruh-waktu-juga-kebagian-secara-proporsional-ini-besarannya










