Kabar terbaru terkait kasus Amsal Sitepu yang terjerat kasus dugaan penggelembungan anggaran dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara kini memasuki babak baru.
Pada Rabu, 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas setelah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.
Baca juga: Siapa Amsal Sitepu? Ini Fakta Kasusnya
Awal Mula Kasus Amsal Sitepu
Dilansir dari Kompas.com, kasus Amsal Sitepu bermula saat ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal mematok biaya sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (antara lain Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, dan lainnya), serta Kecamatan Namanteran (di antaranya Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, dan sekitarnya).
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan penggelembungan anggaran.
Tanggapan dan Dampak Putusan
Putusan bebas ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut sempat menyita perhatian terkait dugaan pengelolaan dana desa.
Dengan adanya putusan ini, Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah secara hukum. Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Kesimpulan
Dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, kasus Amsal Sitepu kini resmi berakhir di tingkat persidangan. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang didakwakan.
Meski demikian, polemik yang sempat muncul di tengah masyarakat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Transparansi, perencanaan anggaran yang matang, serta pengawasan yang ketat tetap menjadi kunci utama agar penggunaan anggaran publik dapat berjalan efektif dan terhindar dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Sumber
- https://medan.kompas.com/read/2026/04/01/113219178/hakim-pn-medan-vonis-bebas-videografer-amsal-sitepu-di-kasus-dugaan-korupsi
- https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8424636/amsal-sitepu-divonis-bebas


Komentar