Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., secara resmi mengumumkan bahwa proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah selesai sepenuhnya pada Jumat, 27 Maret 2026. Momentum ini menjadi titik terang bagi para tenaga pendidik di wilayah tersebut, mengingat seluruh berkas administrasi atau bahan “amprahan” kini telah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke tahap pencairan. Dengan rampungnya tahap verifikasi ini, dana TPG diprediksi akan segera masuk ke rekening masing-masing guru dalam waktu dekat tanpa potongan apa pun.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Penyelesaian verifikasi ini merupakan hasil kerja keras kolektif lintas instansi, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Aceh Besar. Validasi yang dilakukan sangat menyeluruh untuk memastikan ketepatan data penerima, mulai dari guru bersertifikasi hingga non-sertifikasi, baik berstatus PNS, PPPK, maupun Guru PAI. Langkah kehati-hatian ini diambil guna menghindari kesalahan administratif, seperti perubahan status atau data yang tidak valid, yang berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Klarifikasi Mengenai Anggaran
Dalam keterangannya di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Sekda Bahrul Jamil memberikan klarifikasi penting terkait ketersediaan anggaran. Ia menegaskan bahwa dana TPG sebenarnya telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 30 Desember 2025. Namun, sesuai dengan Peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, dana yang masuk di akhir tahun anggaran tersebut harus melalui proses tinjauan ulang (review) dan penyesuaian administrasi pada tahun anggaran berikutnya (2026) sebelum dapat disalurkan.
Pemkab juga membantah keras isu mengenai pengendapan anggaran atau penggunaan dana TPG untuk kepentingan lain. Dana tersebut dipastikan tetap utuh di kas daerah dan hanya menunggu penyelesaian prosedur normatif.
Komitmen terhadap Kesejahteraan Guru
Pemerintah daerah menyadari bahwa TPG merupakan hak krusial bagi guru yang berperan penting dalam menjaga motivasi kerja serta stabilitas ekonomi rumah tangga mereka. Selain TPG, Pemkab Aceh Besar juga memastikan bahwa kewajiban lainnya seperti THR dan gaji ke-13 telah dibayarkan sepenuhnya, sehingga tidak ada tunggakan pada komponen tersebut.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Sekda Bahrul Jamil mengonfirmasi bahwa seluruh proses verifikasi data penerima TPG (baik sertifikasi, non-sertifikasi, maupun Guru PAI) telah selesai 100% pada 27 Maret 2026.
Sumber
https://acehbesarkab.go.id/berita/kategori/pendidikan/verifikasi-penerima-tunjangan-profesi-guru-di-aceh-besar-rampung-hari-ini










