Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengingatkan potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat pencabutan izin PBPH, terutama terkait penguasaan lahan di kawasan hutan, Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai, tanpa pengelolaan yang jelas pasca pencabutan izin, kawasan hutan berisiko menjadi objek perebutan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat yang mengklaim kepemilikan.
Bobby menegaskan bahwa situasi tersebut bisa berkembang cepat jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perusahaan yang bergerak di sektor yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti pertambangan dan pembangkit listrik.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus dalam proses evaluasi izin.
“Kemudian soal perusahaan yang tidak sejalan dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini juga perlu dipertimbangkan dalam kebijakan pencabutan izin,” katanya.
Ia pun meminta agar seluruh kepala daerah dilibatkan dalam pembahasan guna meminimalkan potensi konflik di masyarakat.


