Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tentunya berguna bagi pekerja yang ingin mencairkan dana jaminan hari tua dengan mudah. Selain itu, prosesnya yang secara online memudahkan mereka tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai syarat yang harus disiapkan oleh pekerja yang ingin mengajukan. Berikut dibawah ini informasi terkait klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Meskipun namanya Jaminan Hari Tua, tetapi sebenarnya JHT tidak hanya bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun saja karena Anda bisa juga mengajukan klaim setelah masa tunggu 1 bulan dari waktu berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut dibawah ini informasi terkait klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Mengenal Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu skema perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan keuntungan finansial kepada peserta saat mereka mencapai usia pensiun, mengalami kecacatan permanen, atau meninggal dunia. Dalam program Jaminan Hari Tua, manfaat yang diberikan dalam bentuk uang tunai
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim JHT, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik (WNI) dan Paspor (WNA)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
Selain dua dokumen wajib di atas, ada dokumen pendukung lain yang harus terpenuhi sesuai dengan alasan pengajuan klaimnya, yaitu:
- Peserta yang telah meninggal: dokumen kematian, surat tanda ahli waris, dan identitas dari ahli waris.
- Peserta dengan cacat total permanen: surat dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
- Peserta yang memilih untuk mundur: surat permohonan pengunduran diri.
- Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): surat keterangan PHK dari perusahaan sebelumnya.
- Warga negara asing yang berhenti bekerja di Indonesia: surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi bekerja di Indonesia.
Jika ada satu saja dokumen yang tidak lengkap saat mengajukan klaim, maka proses pengajuan tidak akan dapat dilanjutkan dan dana tidak akan dikucurkan. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim telah disiapkan sebelum Anda memprosesnya.
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)
Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua kini semakin mudah berkat adanya aplikasi JMO, yang dapat diunduh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan di smartphone mereka. Namun, perlu dicatat bahwa pencairan melalui JMO hanya bisa diakses oleh pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan oleh pekerja asing.
Berikut cara mengajukannya:
- Unduh aplikasi tersebut melalui Playstore atau Appstore.
- Masuk dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi yang dimiliki.
- Apabila belum memiliki nomor peserta, silakan meminta nomor itu kepada HRD di perusahaan. Setelah mendapatkan nomor tersebut, bisa mencoba masuk kembali.
- Apabila berhasil masuk ke dalam aplikasi, pilih pilihan Jaminan Hari Tua (JHT), akan tersedia informasi seperti Cek Saldo, Simulasi, Klaim Manfaat JHT, Lacak Klaim JHT, dan RSJHT.
- Klik Klaim Manfaat JHT, dan Anda akan melihat informasi yang diperlukan, kemudian pilih Lapak Asik.
- Selanjutnya, akan menerima informasi mengenai Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik. Bacalah semua syarat tersebut dengan seksama dan centang pilihan “Saya Setuju”, “Saya Bukan Robot”, lalu klik “Berikutnya”.
- Kemudian, mengisi Data Pekerja, Data Pekerja Tambahan, Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung, KPJ dan Dokumen Tambahan (jika ada), serta Konfirmasi Data Pengajuan.
- Setelah proses pengajuan selesai, dapat mencetak klaim Jaminan Hari Tua dan juga mengunduh Surat Pernyataan Menyetujui PHK.
- Jikaingin memeriksa status klaim, dapat melakukannya melalui aplikasi JMO dengan memilih Lacak Klaim JHT dan memasukkan nomor peserta Pekerja (KPJ).
- Jika klaim disetujui, maka dana akan ditransfer ke rekening.
Kesimpulan
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online memudahkan pekerja mencairkan dana jaminan hari tua setelah 1 bulan masa tunggu. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu kepesertaan, KTP Elektronik atau Paspor, Buku tabungan, dan Kartu Keluarga, serta dokumen tambahan sesuai alasan klaim. Klaim dapat dilakukan lewat aplikasi JMO dengan langkah-langkah tertentu dan status dapat dicek di aplikasi.
Sumber
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18899/artikel-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-terkendala,-ini-solusinya.bpjs
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18879/artikel-cara-mudah-mencairkan-jaminan-hari-tua-(jht)-melalui-jmo.bpjs










