Sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah telah menghadirkan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Program ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu BPJS Kesehatan (sering disebut BPJS Mandiri) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski sudah lama diperkenalkan, faktanya masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami program ini. Tak sedikit pula yang masih bingung membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Agar lebih jelas, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Awal Mula BPJS Di Indonesia
Pada dasarnya, BPJS bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Program ini merupakan hasil pengembangan dari lembaga sebelumnya.
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang berfokus pada penyediaan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berasal dari perubahan PT Jamsostek (Persero) yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Perbedaan Fungsi Dan Manfaat
Kedua jenis BPJS ini memiliki peran dan manfaat yang berbeda sesuai dengan tujuan masing-masing.
BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dengan cakupan layanan seperti:
- Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Layanan rujukan lanjutan
- Perawatan rawat inap
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan perlindungan yang berkaitan dengan risiko pekerjaan, meliputi:
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JK (Jaminan Kematian)
- JP (Jaminan Pensiun)
Perbedaan Peserta Dan Kepesertaan
Dilihat dari sisi peserta, kedua program ini juga memiliki ketentuan yang berbeda.
BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal lebih dari enam bulan dan telah membayar iuran. Bahkan, bayi yang baru lahir pun sudah bisa didaftarkan sebagai peserta dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga orang tua.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan ditujukan khusus bagi para pekerja, seperti PNS, TNI/Polri, pensiunan, pegawai BUMN dan BUMD, karyawan swasta, hingga pekerja di yayasan.
Kenapa Banyak Orang Masih Bingung?
Dari penjelasan di atas, kamu tentu mulai memahami perbedaan utama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena memiliki nama yang mirip, tidak sedikit orang yang mengira keduanya memiliki fungsi yang sama. Padahal, manfaat yang diberikan sangat berbeda.
Jadi, tidak perlu heran jika di tempat kerja kamu diminta mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Semoga artikel ini dapat membantu kamu lebih memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak lagi bingung dalam menggunakannya.
Sumber Referensi

