Sabtu, 1 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2026, Cek Disini

Aisyah by Aisyah
1 Agustus 2026
in Info
0
Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2026, Cek Disini

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2026, Cek Disini

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali membuka pendataan penerima baru untuk tahap 2 tahun 2026. Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan dan memenuhi kebutuhan sekolah.

Baca juga: Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka hingga 5 Agustus, Ini Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Besaran Bantuan




Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari syarat umum hingga dokumen yang perlu disiapkan.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2026

Dilansir dari laman detik.com, berikut syarat penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2026 yang perlu diketahui:

Syarat Umum Penerima KJP Plus Tahap 2 2026

Calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
  • Telah berdomisili di DKI Jakarta selama minimal lima tahun secara berturut-turut.
  • Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat dari panti sosial.
  • Berstatus sebagai siswa di satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.




Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengikuti pendataan KJP Plus, calon penerima perlu melengkapi beberapa dokumen berikut:

  • Formulir pendaftaran.
  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
  • Surat pernyataan kesediaan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.




Informasi Tambahan

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026, yaitu:

  • Proses pendataan penerima baru mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat.
  • Calon penerima akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, dimulai dari desil paling rendah hingga desil yang lebih tinggi, menyesuaikan dengan kuota anggaran yang tersedia.
  • Penerima KJP Plus yang telah memperoleh bantuan sebelumnya tetap dapat melanjutkan penerimaan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan, selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan program.
  • Penetapan penerima bantuan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.




Besaran Dana KJP Plus 2026

Bagi siswa yang terdafatr sebagai penerima KJP tahun 2026, berikut besaran dana bantuan yang akan diperoleh sesuai jenjang pendidikan masing-masing:

SD/MI/SDLB

Sekolah Negeri

Biaya personal: Rp250.000 per bulan

Sekolah Swasta

SPP: Rp130.000 per bulan

Biaya personal: Rp250.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB

Sekolah Negeri

Biaya personal: Rp300.000 per bulan

Sekolah Swasta

SPP: Rp170.000 per bulan

Biaya personal: Rp300.000 per bulan

SMA/MA/SMALB

Sekolah Negeri

Biaya personal: Rp420.000 per bulan

Sekolah Swasta

SPP: Rp290.000 per bulan

Biaya personal: Rp420.000 per bulan



SMK

Sekolah Negeri

Biaya personal: Rp450.000 per bulan

Sekolah Swasta

SPP: Rp240.000 per bulan

Biaya personal: Rp450.000 per bulan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A, Paket B, dan Paket C
Biaya personal: Rp250.000 per bulan

Kesimpulan

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 menjadi salah satu program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi serta mengikuti proses pendataan sesuai ketentuan agar peluang menjadi penerima bantuan dapat berjalan dengan lancar.



Tags: besaran dana kjp plus 2026dokumen syarat kjpkartu jakarta pintarkjpKJP Plus 2026kjp plus tahap 2 2026syarat penerima kjp plus tahap 2 2026syarat umum penerima kjp plus
Next Post
Daftar Lengkap UMP dan UMK Sumut Tahun 2026, Pekerja Wajib Tahu

Daftar Lengkap UMP dan UMK Sumut Tahun 2026, Pekerja Wajib Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.