Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali membuka pendataan penerima baru untuk tahap 2 tahun 2026. Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan dan memenuhi kebutuhan sekolah.
Baca juga: Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka hingga 5 Agustus, Ini Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Besaran Bantuan
Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari syarat umum hingga dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2026
Dilansir dari laman detik.com, berikut syarat penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2026 yang perlu diketahui:
Syarat Umum Penerima KJP Plus Tahap 2 2026
Calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah berdomisili di DKI Jakarta selama minimal lima tahun secara berturut-turut.
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat dari panti sosial.
- Berstatus sebagai siswa di satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengikuti pendataan KJP Plus, calon penerima perlu melengkapi beberapa dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat pernyataan kesediaan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Informasi Tambahan
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026, yaitu:
- Proses pendataan penerima baru mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat.
- Calon penerima akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, dimulai dari desil paling rendah hingga desil yang lebih tinggi, menyesuaikan dengan kuota anggaran yang tersedia.
- Penerima KJP Plus yang telah memperoleh bantuan sebelumnya tetap dapat melanjutkan penerimaan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan, selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan program.
- Penetapan penerima bantuan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
Besaran Dana KJP Plus 2026
Bagi siswa yang terdafatr sebagai penerima KJP tahun 2026, berikut besaran dana bantuan yang akan diperoleh sesuai jenjang pendidikan masing-masing:
SD/MI/SDLB
Sekolah Negeri
Biaya personal: Rp250.000 per bulan
Sekolah Swasta
SPP: Rp130.000 per bulan
Biaya personal: Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB
Sekolah Negeri
Biaya personal: Rp300.000 per bulan
Sekolah Swasta
SPP: Rp170.000 per bulan
Biaya personal: Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB
Sekolah Negeri
Biaya personal: Rp420.000 per bulan
Sekolah Swasta
SPP: Rp290.000 per bulan
Biaya personal: Rp420.000 per bulan
SMK
Sekolah Negeri
Biaya personal: Rp450.000 per bulan
Sekolah Swasta
SPP: Rp240.000 per bulan
Biaya personal: Rp450.000 per bulan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A, Paket B, dan Paket C
Biaya personal: Rp250.000 per bulan
Kesimpulan
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026 menjadi salah satu program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi serta mengikuti proses pendataan sesuai ketentuan agar peluang menjadi penerima bantuan dapat berjalan dengan lancar.


