Serikat pekerja mulai mendorong penggunaan jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Ketua KSPSI Sumut TM Yusuf bahkan menyinggung potensi penggunaan pasal pidana.
“Kami sudah mengarah ke ranah hukum, karena dalam Pasal 359 KUHP jelas disebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa bisa dipidana, dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (9/4/2026).
Ia menilai negara tidak boleh abai terhadap keselamatan pekerja.
“Kalau pemerintah tidak menjalankan fungsinya, maka itu harus ada konsekuensi hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar mengakui bahwa sanksi memang tersedia bagi pelanggar K3.
“Untuk perusahaan yang tidak menerapkan K3, tentu ada sanksi, bahkan bisa masuk ke ranah pidana sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum.
“Kami akan melakukan upaya hukum jika ditemukan pelanggaran, karena ini sudah diatur dalam regulasi yang jelas,” katanya.

