BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / BPJS Kesehatan : Syarat dan Prosedur Klaim Subsidi Kacamata

BPJS Kesehatan : Syarat dan Prosedur Klaim Subsidi Kacamata

BPJS Kesehatan : Syarat dan Prosedur Klaim Subsidi Kacamata
BPJS Kesehatan : Syarat dan Prosedur Klaim Subsidi Kacamata

Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk alat bantu kesehatan berupa kacamata. Namun, layanan ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur medis tertentu dan memiliki batasan nominal subsidi berdasarkan kelas kepesertaan.



Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan subsidi kacamata, peserta wajib mengikuti alur pelayanan berjenjang. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
    Peserta harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat terdaftar. Di sini, peserta akan diperiksa dan diberikan surat rujukan ke dokter spesialis mata jika diperlukan.
  2. Pemeriksaan di Rumah Sakit
    Setelah mendapatkan rujukan, peserta melanjutkan pemeriksaan ke rumah sakit. Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberikan resep kacamata sesuai kondisi medis.
  3. Legalisasi Resep
    Resep kacamata yang diberikan dokter harus dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit. Tahap ini penting agar resep dapat digunakan untuk klaim subsidi.
  4. Datang ke Optik Mitra BPJS Kesehatan
    Peserta kemudian membawa resep yang telah dilegalisasi, kartu BPJS, dan KTP ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sana, peserta bisa memilih frame dan lensa sesuai kebutuhan.




Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas

BPJS Kesehatan memberikan subsidi dengan nominal berbeda sesuai kelas kepesertaan:

  • Kelas 1: Rp330.000
  • Kelas 2: Rp220.000
  • Kelas 3 & PBI: Rp165.000

Jika harga kacamata melebihi batas subsidi, maka selisih biaya harus dibayar sendiri oleh peserta.



Syarat dan Ketentuan Klaim Kacamata

Agar klaim disetujui, peserta perlu memperhatikan beberapa aturan berikut:

  • Batas Waktu Klaim: Subsidi hanya bisa digunakan 2 tahun sekali
  • Ukuran Minimal Lensa: Sferis (plus/minus) minimal 0,5 dioptri , Silindris minimal 0,25 dioptri
  • Indikasi Medis: Kacamata diberikan untuk kebutuhan medis, bukan sekadar gaya atau estetika




Kesimpulan

Subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan merupakan manfaat penting yang dapat meringankan biaya bagi peserta dengan gangguan penglihatan. Kunci utamanya adalah mengikuti prosedur rujukan dengan benar dan memastikan optik yang dipilih merupakan mitra resmi BPJS Kesehatan.

Sumber

https://www.detik.com/jogja/berita/d-8472041/bisakah-klaim-kacamata-gratis-pakai-bpjs-ini-ketentuannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan