Batas waktu pelaporan SPT Tahunan menjadi informasi penting yang wajib diketahui oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan memahami jadwal pelaporan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menghindari sanksi administrasi serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Lantas, kapan sebenarnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melapor? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Dilansir dari laman liputan6, pemerintah memberikan batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.
Langkah ini diharapkan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya, terutama di tengah adanya berbagai penyesuaian sistem pelaporan pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan
Bagi masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan, Anda bisa memanfaatkan layanan online sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui sistem Coretax:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih opsi “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis PPh Orang Pribadi, kemudian klik “Lanjut”
- Tentukan masa dan tahun pajak yang akan dilaporkan (contoh: Januari–Desember 2025)
- Pilih jenis pelaporan SPT, apakah “Normal” atau “Pembetulan”
- Klik “Buat Konsep SPT” untuk mulai mengisi formulir
- Gunakan fitur “Posting” agar data terisi secara otomatis oleh sistem
- Cek kembali dan lengkapi seluruh data yang diperlukan
- Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirimkan SPT
- Lakukan tanda tangan digital sebagai bentuk verifikasi dan konfirmasi
- Jika terdapat status kurang bayar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui saldo deposit atau menggunakan kode billing yang otomatis dibuat oleh sistem
- Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”
Kesimpulan
Dengan mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026, wajib pajak diharapkan dapat segera memenuhi kewajibannya tanpa harus terkena sanksi keterlambatan. Proses pelaporan yang kini semakin mudah melalui sistem online juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih tertib dan mandiri dalam urusan perpajakan.
Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar dan lakukan pelaporan sebelum tenggat waktu agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu.
Sumber
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6304051/batas-waktu-lapor-spt-diperpanjang-simak-cara-isi-di-coretax










