Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sering menjadi pertanyaan bagi banyak wajib pajak setiap tahun. Hal ini penting diketahui agar proses pelaporan pajak tidak terlambat dan terhindar dari sanksi administratif.
Pada tahun 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penyesuaian batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Lantas, kapan terakhir lapor SPT 2026 dan bagaimana cara melaporkannya secara online? Berikut informasi lengkap yang perlu kamu ketahui.
Batas Terakhir Lapor SPT 2026 untuk Wajib Pajak Pribadi
Mengutip laporan detik.com, berikut batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sebelumnya, batas waktu normal pelaporan SPT adalah 31 Maret 2026. Namun pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak.
Kebijakan ini disampaikan melalui pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Perpanjangan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Artinya, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan 2026 meskipun melewati tanggal 31 Maret selama masih dalam periode perpanjangan hingga 30 April 2026.
Kebijakan Relaksasi Pelaporan Pajak 2026
Selain perpanjangan waktu pelaporan, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif dalam periode tertentu.
Relaksasi tersebut mencakup beberapa hal berikut:
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
- Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29, termasuk bagi wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT
Dengan kebijakan ini, wajib pajak diberikan kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terkena denda selama masih berada dalam masa perpanjangan.
Cara Lapor SPT Pajak Pribadi 2026 Secara Online
Saat ini pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan 2026 secara online.
1. Login ke Portal Coretax DJP
Kunjungi portal coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian login menggunakan:
NPWP atau NIK (16 digit)
Kata sandi akun Coretax
Kode captcha
Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dashboard wajib pajak.
2. Unduh Dokumen Bukti Potong
Masuk ke menu Portal Saya lalu pilih Dokumen Saya. Klik tombol refresh untuk menampilkan dokumen, kemudian unduh dokumen Bukti Potong A1 atau A2 yang tersedia.
3. Membuat Konsep SPT Tahunan
Masuk ke modul Surat Pemberitahuan SPT, lalu klik Buat Konsep SPT. Pilih jenis pelaporan PPh Orang Pribadi kemudian tentukan tahun pajak dan periode SPT Tahunan.
4. Mengisi Data SPT
Isi data pada formulir SPT, mulai dari:
Sumber penghasilan
Ikhtisar penghasilan neto
Perhitungan pajak terutang
Kredit pajak
Sebagian data identitas biasanya sudah otomatis terisi dari sistem.
5. Mengisi Data Harta dan Utang
Tambahkan informasi terkait:
Kas atau saldo rekening
Harta bergerak seperti kendaraan
Utang pada akhir tahun pajak
Pastikan seluruh data diisi sesuai kondisi sebenarnya.
6. Periksa dan Kirim SPT
Setelah seluruh data terisi, lakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Centang pernyataan wajib pajak lalu klik Bayar dan Lapor.
7. Tanda Tangan Elektronik
Pilih metode tanda tangan menggunakan Kode Otorisasi DJP, kemudian masukkan passphrase untuk konfirmasi.
Jika berhasil, status SPT akan berubah menjadi Dilaporkan dan bukti lapor dapat diunduh dalam bentuk PDF.
Denda Keterlambatan Lapor SPT 2026
Secara umum, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Rp100.000 per SPT
Namun untuk pelaporan SPT Tahunan 2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026.
Artinya, selama wajib pajak melaporkan SPT dalam periode perpanjangan tersebut, tidak akan dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi tersebut. Jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis oleh DJP.
Penutup
Batas terakhir lapor SPT 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi administratif.
Untuk mempermudah proses pelaporan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online melalui sistem Coretax DJP. Dengan melaporkan pajak tepat waktu, kamu dapat terhindar dari denda serta membantu menjaga kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Sumber: https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8431286/kapan-terakhir-lapor-pajak-pribadi-2026-ini-batas-terbaru-cara-dan-dendanya

