Pada masa jahiliah, bangsa Arab sering melakukan praktik an-nasī’ atau interkalasi, yaitu memundurkan, menambah, atau menukar posisi bulan-bulan tertentu dalam kalender. Praktik ini berlangsung cukup lama dan bahkan masih terjadi pada awal masa Islam. Namun, Rasulullah saw. kemudian menghentikan tradisi tersebut dan menata kembali sistem kalender berdasarkan ketentuan Allah Swt.
Praktik Interkalasi pada Masa Jahiliah
Salah satu alasan bangsa Arab melakukan interkalasi adalah kepentingan peperangan. Mereka menghormati empat bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab, yang pada bulan-bulan itu dilarang berperang. Akan tetapi, ketika kepentingan politik atau konflik muncul, mereka mengganti bulan Muharram dengan Safar agar peperangan dapat dilakukan tanpa merasa melanggar aturan. Dengan cara ini, mereka memanipulasi waktu demi kepentingan sesaat.
Selain itu, interkalasi juga menyebabkan ibadah haji bergeser dari waktu aslinya. Dalam catatan sejarah disebutkan bahwa pada tahun ke-9 Hijriyah, Abu Bakar ash-Shiddiq melaksanakan haji pada bulan Zulkaidah, bukan Zulhijah. Hal ini menunjukkan bahwa susunan bulan saat itu masih terpengaruh sistem an-nasī’.
Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ke-10 Hijriyah, Rasulullah saw. melaksanakan Haji Wada’ atau haji perpisahan. Dalam khutbah beliau, Nabi menegaskan bahwa waktu telah kembali pada susunan semula sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Pernyataan ini menandai berakhirnya praktik interkalasi dan kembalinya urutan bulan kepada posisi yang benar.
Al-Qur’an menegaskan larangan tersebut dalam Surah At-Taubah ayat 36–37. Allah menyatakan bahwa jumlah bulan di sisi-Nya adalah dua belas bulan, dan di antaranya terdapat empat bulan haram. Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia tidak boleh mengubah jumlah maupun susunan bulan sesuai kepentingan pribadi atau kelompok.
Penataan Kalender Hijriyah
Sejak saat itu, kalender hijriyah ditetapkan sebagai kalender murni berdasarkan peredaran bulan. Awal bulan ditentukan melalui rukyat hilal atau perhitungan astronomi, bukan melalui manipulasi waktu. Ibadah haji pun kembali dilaksanakan pada bulan Zulhijah sebagaimana ketentuan yang sebenarnya.
Larangan interkalasi membawa dampak besar bagi keteraturan umat Islam. Penanggalan menjadi jelas, ibadah memiliki waktu yang pasti, dan masyarakat memiliki pedoman yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kejujuran, keteraturan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bersama.
Kesimpulan
Dari peristiwa ini, kita belajar bahwa waktu adalah amanah dari Allah yang tidak boleh dipermainkan. Kalender bukan sekadar hitungan hari, tetapi juga bagian dari tatanan hidup yang harus dijaga dengan benar. Dengan dihapuskannya interkalasi, Islam menghadirkan sistem penanggalan yang adil, pasti, dan sesuai dengan ketentuan Ilahi.


Komentar