Praktik jual beli sepeda motor hasil curian kembali terbongkar di Kota Medan. Dalam pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bersama Tim JCS, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga murah kepada penadah untuk kemudian disembunyikan, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Andre Afandi Lubis, motor hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama Ardiansyah alias Ocol dengan harga Rp4,3 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa pola penjualan kendaraan curian tersebut memang menjadi modus umum yang kerap digunakan jaringan curanmor.
“Berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor hasil curian langsung dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada masing-masing anggota kelompok untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Menurut Bimo, harga murah menjadi salah satu alasan motor curian cepat berpindah tangan.
“Motor hasil curian biasanya dijual tanpa dokumen resmi sehingga harganya jauh lebih murah. Hal inilah yang membuat jaringan penadah masih terus tumbuh dan menjadi bagian penting dari rantai kejahatan curanmor,” katanya.
Ia menegaskan polisi akan terus menindak pelaku penadah karena memiliki peran besar dalam mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku pencurian, tetapi juga penadahnya. Karena tanpa adanya penadah, jaringan pencurian kendaraan bermotor tidak akan berjalan,” tegasnya.


Komentar