Berita Info
Beranda / Info / Pemerintah Tegaskan ASN WFH Tetap Dipantau, Tak Ada Kesempatan Long Weekend

Pemerintah Tegaskan ASN WFH Tetap Dipantau, Tak Ada Kesempatan Long Weekend

Pemerintah Tegaskan ASN WFH Tetap Dipantau, Tak Ada Kesempatan Long Weekend
Pemerintah Tegaskan ASN WFH Tetap Dipantau, Tak Ada Kesempatan Long Weekend

Pemerintah terus berupaya mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui program transformasi budaya kerja yang selaras dengan Gerakan hemat energi. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas, tetapi juga menjadi bagian dari penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Tito menegaskan bahwa WFH tidak boleh dimanfaatkan sebagai cara untuk memperpanjang waktu libur. ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara maksimal meskipun bekerja dari luar kantor.




Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah digunakan saat pandemi Covid-19. Dengan sistem tersebut, lokasi ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, ditulis Kamis (2/4/2026).

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan tersebut meliputi sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Di tingkat pemerintah daerah, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Mereka tetap harus hadir di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” jelas dia.




Evaluasi Dan Pemantauan Kebijakan WFH

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Dalam dua bulan mendatang, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk menilai efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak serta tingkat efisiensi dari kebijakan tersebut.

Melalui evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini dapat memberikan dampak positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kebijakan WFH bagi ASN serta tujuan di balik penerapannya.

Sumber Referensi

  • https://www.liputan6.com/bisnis/read/6309128/pemerintah-pastikan-asn-tak-akan-long-weekend-saat-wfh-dipantau-ketat-pakai-teknologi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan