Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali melanjutkan Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program prioritas yang diluncurkan oleh Pemko Medan ini memperluas jangkauannya ke madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Program Tebus Ijazah ini ditujukan bagi peserta didik maupun mantan peserta didik tingkat SD serta SMP yang telah menyelesaikan masa pendidikannya, namun belum memperoleh ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya sekolah di lembaga pendidikan swasta akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, saat ditemui di SMPN 1 Medan pada Kamis (11/06), menjelaskan bahwa Program Tebus Ijazah tahun 2026 ini juga turut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu. Pada pelaksanaan tahun 2025, program tersebut berhasil membantu sekitar 360 penerima, sedangkan tahun ini kuotanya meningkat menjadi 500 penerima.
Tidak hanya itu, jika sebelumnya Program Tebus Ijazah hanya menyasar sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan, kini diperluas sasarannya hingga sekolah swasta di bawah naungan Kemenag, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SD dan SMP.
Meski demikian, terdapat syarat utama untuk bisa mengikuti Program Tebus Ijazah, yakni harus berstatus sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Agar pelaksanaan program ini berjalan secara tepat sasaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan akan menerapkan proses pendataan dan verifikasi secara berlapis.
Tahapan dimulai dengan pendataan oleh Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah swasta yang masih memiliki kasus ijazah tertahan. Setelah itu, pihak sekolah mengajukan nama-nama siswa yang dianggap memenuhi persyaratan.
Data yang masuk kemudian dicek kembali dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial untuk memastikan kesesuaiannya. Siswa yang termasuk dalam kategori prioritas dalam DTSEN akan langsung diproses lebih lanjut.
Bagi mereka yang mengalami kondisi penurunan ekonomi secara mendadak dan belum sempat terdaftar dalam DTSEN, akan dilakukan klarifikasi lapangan. Pihak Dinas Pendidikan nantinya akan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah serta kelurahan atau kecamatan setempat guna memastikan kelayakan penerima secara objektif.
Bagi siswa yang lolos verifikasi, tunggakan biaya sekolah akan dibayarkan oleh Pemko Medan kepada pihak sekolah, sehingga ijazah dapat segera diberikan kepada siswa yang bersangkutan,


Komentar