Minggu, 22 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Rukun Jual Beli

Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar by Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar
22 Maret 2026
in Info
0

Jual beli merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang sangat dekat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Hampir setiap orang melakukan transaksi jual beli untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam juga memberikan aturan yang jelas mengenai kegiatan jual beli. Aturan tersebut bertujuan agar transaksi yang dilakukan manusia berjalan secara adil, jujur, dan tidak merugikan pihak lain. Ketentuan tentang jual beli dapat ditemukan dalam berbagai sumber hukum Islam, baik dalam Surah An-Nisa maupun Surah Al-Baqarah, serta dijelaskan pula dalam hadis-hadis Nabi.



Rukun Jual Beli

Dalam fiqh Islam, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli dianggap sah. Secara umum para ulama menyebutkan tiga rukun utama dalam jual beli, yaitu shighah, ‘aqid, dan ma’qud ‘alaih. Shighah adalah pernyataan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang biasanya berupa ijab dan qabul atau pernyataan serah terima. ‘Aqid adalah pihak yang melakukan transaksi, yaitu penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaih adalah objek transaksi yang meliputi barang yang dijual dan harga yang disepakati.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rukun jual beli. Ulama dari mazhab Mazhab Hanafi berpendapat bahwa rukun jual beli hanya satu, yaitu ijab dan qabul sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak. Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali memandang bahwa rukun jual beli mencakup tiga unsur utama sebagaimana disebutkan sebelumnya.




Dalam praktiknya, shighah atau kesepakatan antara penjual dan pembeli tidak selalu harus diucapkan secara lisan. Dalam beberapa kondisi, transaksi dapat terjadi melalui tindakan saling memberi dan menerima barang dan uang tanpa adanya ucapan khusus, yang dikenal sebagai al-mu’athah. Sebagian ulama membolehkan bentuk transaksi ini karena dianggap telah menunjukkan adanya kerelaan kedua belah pihak. Namun sebagian ulama lain, khususnya dalam mazhab Syafi’i, pada awalnya mensyaratkan adanya lafaz ijab dan qabul secara jelas. Meski demikian, beberapa ulama Syafi’iyah seperti Imam An-Nawawi kemudian membolehkan praktik al-mu’athah dengan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat (‘urf) dalam transaksi sehari-hari.

Perbedaan pendapat ini pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana cara menilai adanya kerelaan (ridha) antara penjual dan pembeli dalam transaksi. Prinsip kerelaan ini sangat penting karena Islam melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang menekankan bahwa perdagangan harus dilakukan atas dasar saling ridha.



Penutup

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa jual beli dalam Islam memiliki aturan yang jelas agar transaksi berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan rukun dan syarat dalam jual beli bertujuan untuk memastikan adanya kesepakatan yang sah antara penjual dan pembeli serta mencegah terjadinya penipuan atau ketidakadilan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai beberapa aspek teknis, seluruh pandangan tersebut pada dasarnya menekankan pentingnya kerelaan, kejujuran, dan keadilan dalam setiap transaksi. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan aktivitas jual beli secara benar dan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam syariat Islam.



Tags: jual belimazhabrukun
Next Post
7 Taman Terbaik di Medan untuk Nongkrong Murah Meriah

7 Taman Terbaik di Medan untuk Nongkrong Murah Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Rekomendasi Judul Penelitian Kuantitatif Ekonomi 2026 untuk Skripsi

Rekomendasi Judul Penelitian Kuantitatif Ekonomi 2026 untuk Skripsi

30 Januari 2026
Tabel KUR BRI Februari 2026 : Rekomendasi Pinjaman Rp 50 Juta untuk UMKM

Tabel KUR BRI Februari 2026 : Rekomendasi Pinjaman Rp 50 Juta untuk UMKM

10 Februari 2026
Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Durasi dan Batas Waktunya

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Durasi dan Batas Waktunya

21 Maret 2026
Kapan Libur Lebaran 2026 Dimulai? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri

Kapan Libur Lebaran 2026 Dimulai? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri

15 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Melahirkan Normal Tanpa Jahit: 5 Tips Ampuh Agar Persalinan Lebih Nyaman
  • 10 Tempat Wisata Solo Terbaik untuk Libur Lebaran 2026, Wajib Masuk Wishlist!
  • Pantai Hits di Sumut! Ini Destinasi Favorit Warga Medan Saat Libur Lebaran
  • Kapan PNS Masuk Kerja Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal Resminya!
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.