Berita Info
Beranda / Info / Videografer Amsal Christy Sitepu Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan

Videografer Amsal Christy Sitepu Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan

Videografer Amsal Christy Sitepu Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan
Videografer Amsal Christy Sitepu Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Atas putusan tersebut, Amsal dinyatakan bebas.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.

Sebelumnya, jaksa menjerat Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, Amsal diminta menjalani hukuman dua tahun penjara, dikenai denda Rp50 juta subsider kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil desa.




Namun, Amsal menjelaskan bahwa dalam proposal terdapat rincian biaya ide sebesar Rp2 juta serta biaya lain seperti proses cutting dan editing masing-masing Rp1 juta. Sementara itu, auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai komponen biaya tersebut seharusnya tidak bernilai atau nol rupiah.

Dalam perkara ini, Amsal menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses hukumnya, bahkan menarik perhatian Komisi III DPR.

Amsal mengungkapkan bahwa gagasan pembuatan video profil desa muncul pada tahun 2019 ketika sektor ekonomi kreatif terdampak lockdown. Dengan berbekal keahlian profesional, ia mengajukan proposal senilai Rp30 juta untuk setiap desa.




Menurutnya, nilai tersebut tergolong rendah jika mempertimbangkan risiko kerja di lapangan, termasuk kerugian seperti kehilangan drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.

Pada akhirnya, proposal pembuatan video profil desa tersebut disetujui oleh sejumlah pemerintah desa untuk periode anggaran 2020 hingga 2022 dengan menggunakan dana desa.

Tercatat sekitar 20 desa di empat kecamatan Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran—ikut serta dalam proyek tersebut, dengan biaya pembuatan video profil desa sekitar Rp30 juta per desa sesuai pengajuan proposal.



Table of Contents

Sumber Referensi

  • https://www.metrotvnews.com/read/kBVCMpo2-videografer-amsal-christy-sitepu-divonis-bebas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan